Tiga Remaja Komplotan Maling Motor Lintas Kabupaten Diringkus, Beraksi 15 TKP

IMG_20250815_195427
TRIO MALING-Tiga pelaku curanmor, AMIN, BLZ, dan JNT ditangkap aparat kepolisian.

Loading

DENPASAR -fajarbali.com |Seorang remaja inisial AMIN (17) asal Jember, dan dua pelaku berstatus pelajar yakni BLZ (17) asal Singaraja, dan JNT (17) asal Denpasar, merupakan kawanan maling sepeda motor lintas Kabupaten. Aksi mereka terbilang profesional telah beraksi di 15 TKP dengan berbagai modus kejahatan. 
 
Komplotan maling ini ditangkap secara terpisah oleh aparat kepolisian. Dua pelaku ditangkap di wilayah Polsek Denpasar Barat, pada Senin 11 Agustus 2025, sedangkan 1 pelaku yakni AMIN ditangkap Polres Jembrana. 
 
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, trio maling ini merupakan anak di bawah umur dan pernah beraksi di wilayah Denpasar, Badung, Gianyar dan Jembrana. 
 
Kasus ini terungkap bermula dari adanya laporan korban, Irsan Fahrozi (28). Korban baru pulang dari bermain mini soccer dan memarkir motor di parkiran kos, Jalan Gunung Ringin Raya Nomor 21, Desa Tegal Harum, Denpasar Barat, Sabtu 26 July 2025.
 
Pria asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat ini lalu masuk ke kamar dan beristirahat. Keesokan harinya terbangun sekitar pukul 07.00 Wita, dan hendak berangkat kerja. Namun korban terkejut motornya hilang diparkiran kos. 
 
Dari hasil pengecekan kamera CCTV, pelaku yang mengambil motor korban adalah orang yang tak dikenal. Akibatnya, korban alami kerugian Rp. 6 juta. 
 
Aparat kepolisian segera menyelidiki dan meringkus dua orang pelaku di rumah temannya, kawasan Jalan Tukad Balian, pada Senin 11 Agustus 2025. Sedangkan, satu lagi yaitu AMIN ditangkap oleh Polres Jembrana. 
 
Selain para pelaku, motor korban yang dicuri berhasil diamankan. Dari hasil interogasi terungkap, bahwa ketiganya sudah melancarkan aksi di 15 tempat kejadian perkara (TKP). 
 
Antara lain, Jalan Baypass Ngurah Rai dekat Patung Monyet, Gianyar, Pantai Kuta, Lumintang, Sesetan, Taman Pancing, Imam Bonjol, Gunung Ringun, Garuda Wisnu Kencana, Jalan Bung Tomo, Kebo Iwo dan sebagainya. 
 
AKP Sukadi menegaskan, ketiga pelaku memiliki peran berbeda. Pelaku AMIN mengawasi TKP, memetik target, dan menjual. Sedangkan pelaku BLZ mengawasi TKP, serta sebagai pemetik. Untuk pelaku JNT, mengawasi TKP, mendorong dari belakang setelah target didapat.
 
"Pelaku mengakui motor curian dijual langsung ke seorang bernama Patria seharga Rp.1,2 juta," bebernya. 
 
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. R-005 
Scroll to Top