Tiga Pemuda Kepergok Membunuh Anjing Dengan Sadis, Main Gorok

Terancam 9 Bulan Penjara

(Last Updated On: )

BUNUH ANJING-Tiga pelaku ditangkap Polsek Denpasar Barat karena menganiaya anjing dengan sadis. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat memergoki tiga pembunuh anjing saat beraksi di belakang toko Fresmart Jalan Gunung Soputan, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, pada Jumat 16 Agustus 2024, sekitar pukul 23.00 Wita. Ke tiga pelaku yang diamankan berinisial AYM (25) PPN (28) dan BAA (26). 
 
Kasus ini diungkap atas laporan dari warga, berinisial HH (47) yang curiga mendengar suara anjing seperti dianiaya. Ia langsung mengecek ke lokasi tersebut. Ia melihat ada tiga orang pria memukul seekor anjing berwarna putih dan pelapor menemukan dalam kondisi sudah mati. Atas kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Denpasar Barat. 
 
Sementara Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi W. S.H.,S.I.K. mengatakan setelah menerima laporan tersebut, pihaknya menuju TKP dan mendapati satu ekor anjing yang sudah mati. Tiga pelaku langsung diamankan pada Sabtu 17 Agustus 2024 sekira pukul 01.45 Wita. 
 
“Petugas langsung mengamankan tiga orang pelaku pembunuhan hewan jenis anjing tersebut dan dibawa ke Polsek,” ucap Kompol Laksmi. 
 
Sementara itu, saksi SMO mengatakan dirinya ditelpon oleh rekannya berinisial BAA yang tinggal di jalan Nangka Utara dan menanyakan apakah bisa disana (kos saksi) untuk bunuh anjing dan dijadikan sate. Lalu, SMO menjawab ada karena memang dibelakang ada lahan kosong. Kemudian datang teman temannya dengan membawa seekor anjing warna putih jenis anjing lokal. 
 
“Pelaku mengakui memukul anjing tersebut dengan menggunakan balok kayu dan menggorok dengan pisau,” tambahnya.
 
Sedangkan pelaku AYM memukul dan menggorok leher anjing tersebut sementara PPN yang membantu mengikat di tiang. Keduanya melakukan hal tersebut karena diminta oleh BAA untuk membunuh dan memasak anjing tersebut. 
 
“Dari keterangan BAA anjing tersebut merupakan anjing liar yang dipelihara pelaku,” ucap Kapolsek 
 
Tiga pelaku dikenakan Pasal 302 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan terhadap hewan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara atau denda maksimal 400 ribu rupiah dan saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Denpasar Barat. R-005 

Next Post

Kemerdekaan, Lihadnyana Ajak Perangi Kemiskinan dan Kebodohan

Ming Agu 18 , 2024
Dihari kemerdekaan, Lihadnyana ajak perangi kemiskinan dan kebodohan
BULELENG, tatap muka dengan para vetran yang dilakukan Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana

Berita Lainnya