Tiga Pebisnis Asal Inggris, Swiss dan Italia Polisikan Putri Indonesia Persahabatan dan Suaminya

Kerugian Para Korban Capai 10 Miliar Rupiah

(Last Updated On: )

LAPOR POLDA-Tiga pebisnis asal Inggris, Swis, dan Italia memberikan keterangan ke media soal pelaporan Putri Indonesia Persahabatan Fanni Lauren Christie dan suami ke Polda Bali. 

DENPASAR -fajarbali.com |Polemik investasi Penanaman Modal Asing kembali bergulir. Putri Indonesia Persahabatan Tahun 2002 Fanni Lauren Christie dan suaminya Valerio Tocci yang merupakan warga negara Italia dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, pada Kamis 22 Juni 2023 terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan serta pemalsuan akta otentik. Keduanya dilaporkan oleh tiga pebisnis asal Inggris, Swis, dan Italia.

Keduanya dilaporkan dalam Pasal dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan oleh Luca Simioni (pebisnis asal Swis). Kemudian, dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta otentik dilaporkan oleh Barry Pullen (pebisnis asal Inggris) dan Carlo Karol Bonati (pebisnis asal Italia).

Laporan ke Polisi ini terkait pendirian bisnis Apartemen the Double View Mansion (DVM) yang berlokasi di Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung. Dalam pembangunan apartemen DVM itu Luca Simioni dan beberapa pebisnis lainnya adalah sebagai investor.

Tapi yang terjadi, setelah apartemen selesai dibangun, Lauren Christie sebagai direktur sekaligus pengelola dan suaminya Valerio Tocci menjual dua unit kepada Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati secara diam-diam. Keuntungan dari hasil penjualan tidak dibagikan kepada Luca Simioni dan lainnya selaku investor.

“Klien saya merasa dirugikan dengan tindakan tersebut. Sehingga klien saya Luca Simioni sebagai salah satu investor membuat Laporan Polisi atas dugaan tindak pidana penggelapan atas penjualan 2 unit Apartemem DVM ke Polda Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana,” terang kuasa hukum Luca Simioni yakni Erdia Christina SH.

Dijelaskan Erdia, untuk pelaporan Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati dilakukan karena dalam proses penjualan dua unit apartemen itu kedua pelapor diduga ditipu oleh terlapor.

Dimana dugaan penipuan terjadi sejak 2018 saat Velerio Tocci menawarkan unit-unit Apartemen DVM kepada Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati dengan status kepemilikan Hak Sewa selama 42 tahun yaitu hingga April 2061.

Bahkan, Valerio Tocci menjanjikan keuntungan atas sewa unit-unit Apartemen DVM milik mereka kepada orang-orang yang menginap di unit-unit tersebut.

Sehingga Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati percaya dan menandatangani Sale and Purchase of Right of Lease (SPRL) dengan PT Indo Bhali Makmurjaya. Dimana Fanni Lauren Christie sebagai direkturnya menyebutkan harga unit Apartemen DVM sebesar USD 220.000 (Carlo Karol Bonati) dan USD 180.000 (Barry Pullen).

“Namun Akta Pemindahan Dan Penyerahan Hak Sewa yang dibuat oleh Kantor Notaris tercantum harga unit Apartemen DVM sebesar IDR 500.000.000 dan bukan harga sebenarnya yang telah ditetapkan dalam SPRL dan bukti transfer uang,” sebut Erdia.

Selanjutnya, Valerio Tocci juga memerintahkan kepada Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati untuk membayarkan unit apartemen mereka sebesar 15 persen dari harga unit ke rekening PT Indo Bhali Makmurjaya di Indonesia.

Lanjut, pembayaran 85 persen ke rekening PT DVM Consulting MGT ke rekening Emirates Investment Bank P.J.S.C. di Dubai, Uni Arab Emirates.

Merasa dirugikan, Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati melaporkan adanya dugaan tidak pidana penipuan ke Polda Bali. Hal ini sebagaimana Pasal 378 KUHPidana dan/atau penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHPidana serta menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta otentik sebagaimana Pasal 266 ayat (1) KUHP.

Mengenai laporan tersebut, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto belum membenarkanya. Ia akan mengecek terlebih dahulu. “Saya cek dulu,” ujarnya ke awak media. R-005

Next Post

KM Bandar Nelayan 271 Ludes Terbakar, Puluhan ABK Meloncat dari Atas Kapal

Kam Jun 22 , 2023
Api Diduga Berasal dari Pengapian Pada Mesin
IMG_20230622_215829

Berita Lainnya