Tiga Kali Curi Motor, Hakim Vonis Pria Asal Banyuwangi 2 Tahun Penjara

Menghukum terdakwa Haris Siswanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun

(Last Updated On: )

PENCURIAN-Haris Siswanto, pria asal Banyuwangi yang sudah tiga kali ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor.Foto/dok

DENPASAR-Fajarbali.com|Pria asal Banyuwangi, Haris Siswanto yang sudah tiga kali masuk penjara karena kasus pencurian, belum lama ini divonis oleh majelis hakim atas kasus serupa dengan pidana penjara selama 2 tahun. 

Majelis hakim Pengadilan Denpasar pimpinan I Wayan Yasa dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Haris Siswanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.

Baca Juga : Mantan Ketua LPD Ungasan Divonis 7 Tahun Penjara

Baca Juga : Tidak Terima Dilaporkan, Sopir Lapor Balik Petugas Avsec Bandara

“Menghukum terdakwa Haris Siswanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun yang dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara yang sudah dijalaninya,” demikian amar putusan hakim yang dibacakan dalam sidang online. 

Vonis hakim ini, 1,5 lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dipenjara selama 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun.

Baca Juga : Marak Kecelakaan Wisatawan Asing, Polda Bali Warning Pemilik Rental Mobil-Motor

Baca Juga : Lagi, 9 Terdakwa Kasus Narkotika Ajukan Kasasi

Seperti diketahui, terdakwa Haris Siswanto ditangkap Unit Reskrim Polsek Kuta pada Kamis (22/10/22) sekitar pukul 13.30 WITA di Jalan Sunset Road di sebelah Hotel Golden Tulip Kuta.

Menurut Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita, kejadian bermula dari laporan korban bernama M.Teguh (25) yang kehilangan sepeda motor honda scoopy warna merah hitam miliknya saat sedang mengambil pesanan makanan di TKP Parkiran Mie Gacoan jalan Raya Kuta, Badung sekitar pukul 11.30 WITA.

Baca Juga : ini Alasan Ibu dan Anak Terdakwa Narkotika Batal Dituntut Jaksa

Baca Juga : Lagi Asik Nonton Youtube, Tetangga Kos Datang Langsung Main Tusuk

Saat kejadian korban mendengar teriakan Maling dan setelah dicek ternyata sepeda motor korban yang dibawa kabur pelaku,” terang Kapolsek. Lebih lanjut dijelaskan bahwa korban meninggalkan motornya dalam keadaan kunci masih nyantol.

“Korban sempat mengejar pelaku menggunakan sepeda motor dengan bantuan teman-temannya tetapi pelaku berhasil kabur,” tambah AKP Yogie. 

Baca Juga : Gervas,Terdakwa Kasus Penuskan di Depan Teteruga Bar Diadili

Baca Juga : Ujicoba Jembatan Pelabuhan Banjar Nyuh Nusa Penida Tanpa Kegagalan

Unit Reskrim Polsek Kuta di pimpinan Ops Panit I Ipda Adhi Waluyo, S.H. langsung melaksanakan pengejaran dan penyisiran terhadap pelaku, dengan bantuan para pengemudi ojek online pelaku dapat diamankan bersama sepeda motor.

Dari pengakuan pelaku aksinya ini sudah berulang kali dilakukan, sebelumnya pelaku merupakan residivis yang baru saja bebas pada tanggal 12 September 2022 dari LP Bangli karena kasus Curanmor bahkan sudah tiga kali keluar masuk Lapas karena kasus yang sama.W-007

Next Post

Simpan 3 Paket Shabu, Karyawan Sablon Terancam 12 Tahun Penjara 

Jum Jan 20 , 2023
Terdakwa diduga melakukan tindak pidana tanpa hak, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika
ilustrasi narkoba

Berita Lainnya