KUTA -fajarbali.com |Memasuki hari ketiga pelaksanaan Operasi Aman Nusa Agung II dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 untuk Jawa-Bali, jajaran kepolisian Polsek Kuta bersama tim gabungan tidak kenal lelah melakukan pengawasan dan penertiban disiplin protokol kesehatan (prokes) di sejumlah titik rawan penyebaran covid-19.
Selain tempat makan dan warung serta restoran yang banyak ditutup paksa, tim gabungan kepolisian Polsek Kuta juga menutup akses wisata di Pantai Kuta. Penutupan ini ditandai pemasangan spanduk larangan masuk ke lokasi pantai.
Penutupan kawasan wisata Pantai Kuta ini dilakukan aparat kepolisian, pada Senin 5 July 2021. Hal ini tentu saja guna menekan penyebaran virus covid-19 varian baru.
Menurut Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Gatra, S.H. M.H., ditutupnya lokasi wisata Pantai Kuta sebagai tindak lanjut pelaksanaan PPKM Darurat, sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri dan Surat Edaran Gubernur Bali.
Dengan adanya PPKM Darurat tersebut, kata Kompol Gatra, seluruh kawasan obyek wisata termasuk Pantai Kuta ditutup untuk sementara. Sebagai upaya untuk menekan laju penyebaran covid-19 yang kian masif, khususnya di wilayah Kuta.
“Jadi, untuk sementara kawasan wisata Pantai Kuta ditutup selama pelaksanaan PPKM Darurat berlangsung dari tanggal 3 July hingga 20 July mendatang. Kami berharap seluruh lapisan masyarakat di Kuta tetap selalu disiplin prokes agar terhindar dari bahaya pandemi ini,” tegas Kompol Gatra. (hen)