Tidak Terima Klienya Dituntut 3,5 Tahun, Kuasa Hukum Minta Jampidum Turun Tangan

DENPASAR-Fajarbali.com|Kasus dugaan penggelapan yang menyeret Ni Made Widyastuti Pramesti sebagai terdakwa yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sudah masuk pada tahap pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anugerah Agung Saputra Faizal.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 itu, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali itu menuntut terdakwa Pramesti dengan pidana penjara selama 3  tahun dan 6 bulan (3,5 tahun). 

Jaksa dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair. 

Atas tuntutan itu, tim kuasa hukum terdakwa dari Kantor Hukum Antariksa Law Firm yang digawangi  Nyoman Mudita, Ngurah Artana, Dedek Velantika dan Bhitary Karma Gita merasa keberatan. Bahkan pengacara senior ini menilai, tuntutan jaksa ini mengenyampingkan atau di atas rasa perikemanusiaan. 

I Gusti Ngurah Artana mengatakan, jaksa tidak mempertimbangkan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan. Salah satunya, jaksa tidak mengabaikan bahwa terdakwa sudah mengembalikan sebagain dari kerugian yang dialami oleh korban. 

"Tidak hanya itu, terdakwa juga sudah memberikan jaminan berupa  sertifikat, dan ini juga terungkap dalam fakta persidangan. Selain itu terdakwa juga sudah mengakui perbuatannya, jadi miris jika adanya fakta ini jaksa masih menuntut terdakwa dengan tuntutan yang tinggi," cetus Ngurah Artana. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top