https://www.traditionrolex.com/27 Tidak Terima Klienya Dituntut 3,5 Tahun, Kuasa Hukum Minta Jampidum Turun Tangan - FAJAR BALI
 

Tidak Terima Klienya Dituntut 3,5 Tahun, Kuasa Hukum Minta Jampidum Turun Tangan

(Last Updated On: 15/04/2022)

DENPASARFajarbali.com|Kasus dugaan penggelapan yang menyeret Ni Made Widyastuti Pramesti sebagai terdakwa yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sudah masuk pada tahap pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anugerah Agung Saputra Faizal.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 itu, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali itu menuntut terdakwa Pramesti dengan pidana penjara selama 3  tahun dan 6 bulan (3,5 tahun). 

Jaksa dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair. 

Atas tuntutan itu, tim kuasa hukum terdakwa dari Kantor Hukum Antariksa Law Firm yang digawangi  Nyoman Mudita, Ngurah Artana, Dedek Velantika dan Bhitary Karma Gita merasa keberatan. Bahkan pengacara senior ini menilai, tuntutan jaksa ini mengenyampingkan atau di atas rasa perikemanusiaan. 

I Gusti Ngurah Artana mengatakan, jaksa tidak mempertimbangkan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan. Salah satunya, jaksa tidak mengabaikan bahwa terdakwa sudah mengembalikan sebagain dari kerugian yang dialami oleh korban. 

“Tidak hanya itu, terdakwa juga sudah memberikan jaminan berupa  sertifikat, dan ini juga terungkap dalam fakta persidangan. Selain itu terdakwa juga sudah mengakui perbuatannya, jadi miris jika adanya fakta ini jaksa masih menuntut terdakwa dengan tuntutan yang tinggi,” cetus Ngurah Artana. 

Ngurah Artana juga mengatakan bahwa dakwaan jaksa lebih terkesan ngawur terkait penghitungan besaran nilai kerugiannya. Seharusnya nilai kerugian tidak seperti apa yang tertulis dalam dakwaan maupun tuntutan. 

Ini Katena sudah ada pengembalian dari terdakwa. Seharusnya nilainya sudah tidak lagi sebesar Rp.842.823.865 karena terdakwa sudah mengembalikan Rp 330 juta.  

Selain itu, adanya barang berharga berupa sertifikat milik terdakwa yang diserahkan sebagai jaminan juga mestinya menjadi pertimbangan dalam membuat tuntutan. 

Apalagi dalam persidangan dua orang saksi yaitu atas nama Ciaran Francis Caulfield dan Nagarani sama sama mengakui bahwa sertifikat itu adalah jaminan pengembalian uang. 

“Kalau nilai jaminannya jauh lebih besar daripada sisa uang yang digelapkan oleh Ibu Made, harusnya diakui. Asetnya itu nilainya 3 miliar lebih kalau beserta bangunan ini kok tidak diakui, aneh kan,” tuturnya. 

Sehingga dengan tuntutan 3,5 tahun terhadap terdakwa, ia menganggap jaksa penuntut umum tidak menggunakan hati nurani, dan seolah memperjualbelikan tuntutan.

“Di samping itu kami juga menilai jaksa dalam menuntut tidak menggunakan hati nurani dan hukum acara yang tepat, penegakan hukumnya memihak kepada pemilik uang,” ujarnya.

Ngurah Artana menambah, jaksa dalam menuntut perkara ini tidak mengedepankan sisi kemanusiaan. Dimana pada saat pelapor atasan nama Ciaran Francis Caulfield menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan dan kebetulan yang menjadi korban adalah Made Widyastuti Pramesti jaksa hanya menuntut hukuman 10 bulan penjara. 

“Jika dibanding dengan tuntutan dan juga putusan Ciaran kan berbanding terbalik. Kejahatan kemanusiaan menganiaya orang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak penganiayaan dengan katagori ringan hanya divonis percobaan,” kata Artana. 

Dengan sejumlah kejanggalan yang ditemukannya itu, Ngurah Artana berharap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) turun dan melakukan pemeriksaan terhadap jaksa yang menyidangkan perkara ini karena dianggap tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. 

Ditempat terpisah, Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Bali A. Luga Herlianto saat dikonfirmasi terkait apa yang dikatakan pengacara terdakwa ini enggan menanggapinya. 

Pejabat yang akrab disapa Luga ini justru menyarankan agar tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan keberatannya di dalam persidangan melalui pledoi atau pembelaan. “Apapun yang mau disampaikan, lebih baik disampaikan dalam persidangan saja. Kan dalam KUHAP sudah jelas,” tutupnya.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Mangku Pastika Ajak Mahasiswa Waspadai Ancaman Keutuhan NKRI

Sab Apr 16 , 2022
Dibaca: 9 (Last Updated On: 15/04/2022)DENPASAR – fajarbali.com | Anggora MPR RI Made Mangku Pastika di sela reses bertema “Mengaktulisasikan Implementasi Empat Konsensus Kebangsaan untuk Menjaga dan Menguatkan Keutuhan NKRI”, Sabtu (16/4) di Gallery Gujji Cafe Jln. Merdeka, Tanjung Bungkak Denpasar, mengajak puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Bali […]

Berita Lainnya