DENPASAR -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Pemilik unit 411 di Grand Seminyak Resort, Vanessa Dorothea Wijatno, melalui kuasa hukumnya Gede Erlangga Gautama, SH. MH yang akrab disapa Dega Erlangga mengklarifikasi pemberitaan Return of Investment (RoI) di beberapa media online yang menyebutkan jika gugatan wanprestasi yang diajukan pihaknya tidak berdasar.
Pada pemberitaan beberapa media online, PT Seminyak Suite Development (SSD) selaku pengelola Hotel Grand Seminyak yang dahulu bernama Anantara Seminyak Bali Resort and Spa mengklaim tetap melakukan pembayaran sesuai perjanjian. Sementara PT SSD dalam pemberitaannya mengatakan soal tanggung jawab biaya operasional dan biaya renovasi yang juga harus diketahui oleh pemilik unit.
Menanggapi hal itu, Dega Erlangga selaku kuasa hukum pemilik unit mengklarifikasi secara rinci tuduhan gugatan wanprestasi yang disebut-sebut tidak berdasar.
"Kami tidak mungkin melakukan gugatan wanprestasi secara serampangan tanpa bukti dan tanpa dasar hukum yang jelas. Perlu diinformasikan kalau proses pemeriksaan perkara tersebut saat ini sudah berjalan hingga agenda pembuktian, Dimana semua bukti-bukti valid, seperti perjanjian, laporan RoI tahun 2018 s/d 2018, bukti transfer, dan sejenisnya sudah kami buktikan dihadapan Majelis Hakim pemeriksa perkara," ujarnya Jumat 17 Januari 2025.
Terhadap pemberitaan yang disampaikan PT SSD melalui kuasa hukumnya, Dega Erlangga menyatakan menghormati sikap dan informasi yang disampaikan. Namun ada beberapa hal yang harus diluruskan agar tidak menimbulkan miss-persepsi di publik.
Pertama, terkait dengan pembayaran yang diklaim PT SSD, Dega Erlangga menyatakan kalau pembayaran itu adalah pembayaran tunggakan yang sebenarnya harus dibayarkan tahun 2016 dan tahun 2017, Namun baru dibayar tahun 2023.
“Buktinya jelas, seperti bukti transfer dan skema pembayaran yang diajukan dan dibuat oleh PT SSD sendiri. Selanjutnya kami ingin bertanya dimana pembayaran yang tahun 2018, 2019, 2020, 2021, 2022 dan 2023? Kenapa sampai sekarang belum ada pembayaran ? Padahal sudah lewat hampir 7 tahun lamanya,” sebutnya.
Kedua, dijelaskan soal tahun 2020 dan tahun 2021 yang terdampak pandemi COVID 19. Pihak PT SSD ternyata sudah memberikan laporan resmi kepada pemilik unit dan ternyata ada hasil penjualan kamar walaupun menurun drastis.
"Artinya tetap ada pemasukan dan seharusnya ada pula RoI yang walaupun jumlahnya kecil wajib harus dibayarkan kepada pemilik unit. Klien kami selaku pemilik unit tidak pernah mempersoalkan besar kecilnya jumlah RoI. Namun kami kecewa karena ketidaktransparanan PT SSD dalam proses pengelolaan dan pembayaran RoI," imbuhnya.
"Sebagai informasi, laporan RoI dari tahun 2018 sampai dengan 2023 dibuat dan diproduksi oleh PT SSD. Oleh karena itu kami selaku pemilik unit hanya mengacu pada laporan itu saja, karena dilaporkan ada pemasukan maka ada kewajiban PT SSD untuk membayar. Kalaupun pada laporan tersebut ada kebohongan kami tidak akan tau. Intinya apa yang sudah dilaporkan, sejumlah angka itu yang dibayarkan. Tetapi faktanya mana? toh belum bayar juga. Untuk tahun 2018 sampai 2023 saja belum dibayar, apalagi tahun 2024. Kalau sudah demikian apa iya tidak ada wan-prestasi?" ujarnya lagi.
Ketiga, soal biaya renovasi. Untuk biaya renovasi, Dega Erlangga menyatakan pihaknya audah meminta laporan detail secara resmi berkali-kali. Namun tidak pernah diberikan.
"Kalau memang klien kami pemilik unit akan dibebankan atas biaya renovasi tersebut, maka klien kami selaku pemilik unit berhak mengetahui berapa total biaya renovasi? apa saja yang direnovasi? dan berapa rancangan anggaran dan biaya (RAB)nya?” ungkapnya.
Terkait salah satu pemberitaan yang meminta agar Vanessa selaku pemilik unit bersabar menunggu pembayaran RoI, Dega Erlangga menyatakan klienya sudah sangat sabar menunggu lebih dari 7 tahun lamanya.
"Dan, kami sudah pula melakukan upaya-upaya kekeluargaan untuk mencapai win-win solution, namun tidak berhasil. Sehingga dengan sangat terpaksa menggugat PT SSD ke Pengadilan Negeri Denpasar," tegasnya.
Saat menutup wawancara Dega Erlangga menyatakan harapannya agar PT SSD sesegera mungkin memenuhi tunggakan kewajiban pembayaran RoI tersebut. Ia berharap semoga tidak ada pemilik unit lain yang mengalami nasib serupa yang dialami kliennya.
Diberitakan sebelumnya, Hotel Grand Seminyak yang berada dibawah naungan PT Seminyak Suite Development digugat ke Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor Perkara: 1299/Pdt.G/2024/PN.Dps atas dugaan melalaikan kewajibannya untuk membayar Return of Investment (RoI) Nomor 021/SPA-AS/III/2007 tertanggal 28 Maret 2007.
Sebelumnya hotel tersebut bernama Anantara Seminyak Bali Resort and Spa, namun sejak tahun 2024 berubah nama menjadi Grand Seminyak Hotel. Penggugat adalah Vanessa Dorothea Wijatno, selaku pemilik properti unit 411 di Grand Seminyak Resort Bali. Gugatan tersebut telah diajukan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir yang dapat dilakukan agar hak kliennya dibayarkan oleh Hotel Grand Seminyak.
Upaya terakhir yang dimaksud bukan tanpa alasan. Kliennya sudah beberapa kali melakukan penagihan pembayaran Return of Investment kepada Hotel Grand Seminyak baik melalui pendekatan kekeluargaan dengan menghubungi representatif ownernya maupun melalui pendekatan hukum dengan beberapa kali melakukan somasi. Namun, sama sekali tidak diindahkan.
Dana Return of Investment yang belum dibayarkan oleh pihak Hotel Grand Seminyak adalah sebesar Rp 1.179.574.394. Jumlah ini merupakan akumulasi Return of Investment yang tidak dibayarkan sejak tahun 2018 hingga tahun 2023.
Dimana nilai tersebut dperoleh dari pihak Hotel Grand Seminyak sendiri. Mereka yang membuat laporan sendiri. Sejatinya puncak kekesalan klien saya selain tidak menunjukkan itikad baik untuk membayar Return of Investment yang sudah ditunggaknya selama 7 tahun, tetapi juga dikarenakan pihak Hotel Grand Seminyak juga mengubah besaran jumlah akumulasi Return of Investment dengan menghapus besaran Return of Investment tahun 2020 dan tahun 2021 menjadi 0 Rupiah karena alasan Covid serta memotong besaran Return of Investment tahun 2019 dan 2022 dengan alibi telah melakukan renovasi.
Padahal dalam data Return of Investment tahun 2019 dan 2022 yang dikirimkan oleh pihak Hotel Grand Seminyak tidak terdapat adanya pemotongan renovasi yang dimaksud.
“Klien saya dan termasuk saya juga tidak menyangka bahwa company sebesar Hotel Grand Seminyak melakukan tindakan yang sangat tidak pantas ini, sehingga klien kami menyerahkan semua permasalahan ini untuk diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Denpasar," ujarnya.
Ia menduga, pemilik unit yang lain juga mengalami hal yang sama namun memilih diam karena khawatir direpotkan dengan urusan Perdata. R-005