DENPASAR -fajarbali.com |Didampingi kuasa hukumnya, seorang warga Badung berinisial IGA (38) melaporkan penyidik Polres Badung ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bali, pada Jumat 6 Maret 2026 pagi. Pelapor mengaku tidak terima dirinya dikriminalisasi dan ditetapkan tersangka oleh penyidik, terkait sengketa tanah warisan milik kakeknya berinisial INR.
Pelapor menerangkan, pada 2017 kakeknya menjual tanah seluas 47 are di wilayah Petitenget, Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung kepada seorang pengusaha berinisial FH seharga Rp 56 miliar. Proses transaksi dilakukan melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat di bawah tangan dengan skema pembayaran selama satu tahun.
Hanya saja dalam perjalanan transaksi tersebut, pengusaha FH beberapa kali mengundurkan jadwal pembayaran. Sehingga kedua belah pihak kemudian membuat adendum PPJB hingga lima kali.
Sampai batas akhir yang disepakati, FH baru bisa membayar Rp17 miliar, namun sisa pembayaran sebesar Rp39 miliar belum dilunasi.
Pelapor tinggal di Umalas 1 ini melanjutkan, proses jual beli awalnya dilakukan melalui notaris berinisial FF. Belakangan didapat informasi bahwa FF terjerat kasus hukum dan dipenjara.
"Kami kemudian melakukan pengecekan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung, ternyata tanah kami yang belum dibayar lunas itu telah berpindah tangan dan telah dipecah,” bebernya.
Dikatakanya, upaya hukum telah ditempuh hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi disebutkan bahwa perbuatan FH melanggar hukum, namun sertifikat tanah tersebut tidak dibatalkan.
“Karena sertifikat tidak dibatalkan, kami kemudian dituntut oleh pemegang sertifikat melalui Polres Badung hingga saya ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Dengan adanya kejadian ini, pelapor IGA berharap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Ia juga menyinggung masih adanya praktik mafia tanah.
“Kami ini rakyat kecil. Proses hukum ini saya anggap janggal. Pelaku utama dan notaris belum diperiksa, tapi saya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar IGA yang didampingi penasihat hukumnya, Fahmi Yuniar Siregar SH.
Terkait laporan ini, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menegaskan bahwa langkah yang dilakukan IGA sudah tepat. Dikatakanya, masyarakat yang merasa tidak puas terhadap penanganan perkara oleh anggota kepolisian dapat menyampaikan pengaduan melalui Inspektorat maupun Propam.
“Kalau ada masyarakat yang merasa tidak puas atau tidak mendapatkan keadilan dari penanganan anggota kepolisian, memang ada sarana untuk melapor. Setiap laporan akan diproses,” ujarnya.
Ditegaskannya lagi, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka anggota yang bersangkutan dapat dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
“Ada tahapan penyelidikan untuk melihat apakah benar ada penyimpangan secara profesi atau tidak. Kami sangat transparan dalam hal ini,” pungkas mantan Kabidhumas Polda NTT ini. R-005









