Tidak Patuhi SE Pol.PP Ancam Tindak Tegas Toko Membandel

(Last Updated On: 15/04/2020)

SINGARAJA – fajarbali.com | Setelah dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Bupati Buleleng nomor 08/Satgas Covid19/III/2020 yang mengatur pembatasan jam oprasional toko modern dan warung namun terdapat masih banyak toko yang tidak mematuhi dengan surat edaran tersebut.

 

Dengan adanya hal itu, Polisi Pamong Praja (POL.PP) Kabupaten Buleleng mengancam akan melakukan tindakan tegas terhadap toko yang masih membandel atau toko yang tidak mematuhi surat edaran dalam melakukan jam buka. Menurut Kepala Satpol PP I Putu Artawan saat dikonfirmasi disela-sela pemberian arahan terkait Surat Edaran (SE) tersebut menuturkan kalau pihaknya nantinya akan memberikan sikap tegas terhadap para toko yang tidak menuruti dengan Surat Edaran (SE) bupati buleleng.

”Kita sekarang terus melakukan sosialisasi dan toh nantinya ada toko yang tidak menuruti SE ya kami akan memberikan sansi tegas terhadap toko yang bersangkutan,”ancamnya. Dikonfirmasi apa tindakat tegas tersebut? Artawan mengatakan bila nanti ada toko yang tidak menuruti dengan Surat Edaran bupati pihaknya akan memberikan sansi tutup paksa terhadap warung atau toko yang melanggar.

”Kalau tindakan tegas yang akan kami lakukan yakni melakukan penutupan secara paksa terhadap warung atau toko yang melanggar namun sebelumnya kami akan berikan surat peringatan terlebih dahulu namun bila tetap tidak mengindahkan kami akan melakukan penutupan paksa terhadap toko tersebut,”tuturnya. Bahkan pihaknya mengakui upaya yang dilakukan itu untuk mencegah peredaran virus Covid 19 yang ada di Kabupaten Buleleng.”Upaya ini dilakukan dalam upaya mencegah peredaran Covid 19 yang ada di Kabupaten Buleleng. saya harapkan para masyarakan menyadari serta mematuhi upaya yang dilakukan pemerintah,”tambhanya. Setelah dilakukan penutupan paksa namun masih melanggar besoknya tentunya yang bersangkutan (toko-red) akan dilakukan tindakan lebih tegas yakni elakukan penyelegelan terhadap toko yang membandel.

”Kalau toh kembali toko yang dilakukan penutupan paksa besoknya kembali melakukan pelanggaran kami tidak segan-segan akan melakukan penyelgelan terhadap toko tersebut artinya toko tersebut tidak bisa melakukan penjualan lagi,”tegasnya. Tindakan ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pemilik toko dan warung. Ketika ditanya tentang dasar dari tindakan penyegelan, Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) ini menjelaskan, pihaknya bergerak untuk mengamankan kebijakan dari Bupati Buleleng yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut.

”Yang namanya surat edaran memang tidak ada sanksinya, tapi dalam situasi yang seperti ini mau tidak mau kami harus tegas. Sanksi penyegelan hanya pakai gembok bukan melalui persidangan karna sanksinya berupa sanksi administrasi,”jelasnya. Putu Artawan menambahkan, pasukan Satpol PP juga melakukan pembubaran kalau ada warga yang kumpul-kumpul di tempat umum.”Kami juga melakukan pembubaran kalau ada warga yang kumpul-kumpul di jalan atau di tempat umum. Seperti kemarin ada yang kumpul di Pantai, Taman Kota, pelabuhan Buleleng, kami suruh pulang,”lanjutnya. (ags).

 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Badung Mulai Efektifkan Rumah Singgah untuk "Pahlawan Devisa"

Rab Apr 15 , 2020
Dibaca: 9 (Last Updated On: 15/04/2020)MANGUPURA – fajarbali.com | Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Badung melakukan penjemputan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) pesiar asal Badung yang berjumlah 16 orang, Rabu (15/4/2020). Penjemputan terhadap para pahlawan devisa ini dilakukan langsung dari Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan […]

Berita Lainnya