DENPASAR -fajarbali.com |Gugatan class action I Wayan Bulat Cs atas nama warga Desa Adat Jimbaran terhadap PT. Jimbaran Hijau ditolak Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam perkara No 142/Pdt.G/2025/PN Dps, Majelis Hakim memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi persyaratan hukum untuk diperiksa sebagai gugatan perwakilan dan harus dihentikan.
Â
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim pada 17 Maret 2025 menyatakan tidak sah untuk diperiksa dengan tatacara gugatan perwakilan kelompok; menyatakan pemeriksaan perkara No 142/Pdt.G/2025/PN Dps dihentikan; menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp484.000,00.
Â
Gugatan I Wayan Bulat Cs, mengatasnamakan kepentingan warga Desa Adat Jimbaran, dinyatakan baik secara formil maupun materiil tidak memenuhi syarat.Â
Â
Penggugat terbukti tidak memiliki kapasitas hukum atau legal standing sebagaimana diatur dalam PERMA tersebut. Gugatan yang disampaikan dianggap tidak jelas, tidak benar, penuh kebohongan, sesat, dan menyesatkan.
Â
Fakta menunjukkan bahwa seluruh tanah yang diperoleh oleh PT. Jimbaran Hijau telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah karena diperoleh sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.Â
Â
Klaim sengketa antara Desa Adat Jimbaran dan PT. Jimbaran Hijau yang disampaikan oleh I Wayan Bulat Cs melalui berbagai media massa maupun ke instansi seperti DPRD Provinsi Bali telah diklarifikasi secara tegas oleh para mantan prajuru Desa Adat Jimbaran, antara lain I Made Sudita, I Wayan Sukamta, dan I Made Eben.Â
Â
Mereka menegaskan bahwa tidak benar adanya sengketa tanah antara kedua pihak dan menolak segala informasi yang disebarkan oleh kelompok penggugat.
Â
Lebih lanjut, klarifikasi para mantan prajuru Desa Adat Jimbaran menegaskan gugatan class action I Wayan Bulat Cs tidak mencerminkan kepentingan masyarakat asli.Â
Â
Setelah dilakukan penelaahan, ternyata anggota kelompok tersebut banyak yang bukan warga Desa Adat Jimbaran.Â
Apabila benar ada permasalahan, seharusnya penyelesaiannya dibahas dalam forum perundang-undangan dan diselesaikan melalui lembaga desa adat yang memiliki awig-awig serta mandat yang jelas.
Â
Selain itu, data mengungkap bahwa I Wayan Bulat bukan berasal dari kalangan petani atau pekebun dan tidak memiliki lahan garapan. Ia adalah seorang pensiunan polisi (ASN) yang banyak menjalani dinas di luar Bali dan baru menetap di Jimbaran sejak pensiun pada tahun 2005.Â
Â
Fakta lainnya, I Wayan Bulat pernah dihukum penjara atas perbuatan pidana penganiayaan terhadap petugas keamanan PT. Jimbaran Hijau yang juga merupakan warga asli Desa Jimbaran.Â
Â
Saat ini, ia kembali berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan oleh seorang petani pemilik tanah karena diduga memalsukan tandatangan.
Â
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum PT. Jimbaran Hijau, Agus Samijaya, SH., MH, menegaskan bahwa sejak awal pihaknya optimis gugatan class action tersebut akan ditolak oleh pengadilan.Â
Â
Menurutnya, gugatan yang diajukan oleh I Wayan Bulat Cs bertentangan secara formil maupun materiil dengan ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2002 dan mengandung informasi yang penuh kebohongan serta manipulatif.Â
Â
Agus Samijaya mengimbau agar instansi dan masyarakat berhati-hati dalam menerima pengaduan dari kelompok tertentu dan menghargai proses hukum yang telah diputus oleh pengadilan.
Â
"Gugatan class action yang diajukan oleh I Wayan Bulat Cs tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan sarat dengan informasi yang menyesatkan. Baik secara formil maupun materiil, gugatan ini tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh PERMA No. 1 Tahun 2002, sehingga tidak dapat diterima oleh pengadilan. Kami percaya keadilan hanya dapat ditegakkan melalui proses hukum yang sah dan terverifikasi," tegasnya. R-005