https://www.traditionrolex.com/27 Tidak Mau Berobat, Pemulung Membusuk di Rumah Kosong - FAJAR BALI
 

Tidak Mau Berobat, Pemulung Membusuk di Rumah Kosong

Tidak Ditemukan Tanda-tanda Kekerasan di Tubuh Korban

 Save as PDF
(Last Updated On: 29/03/2023)

PEMULUNG TEWAS-Jasad pemulung Pak Mo ditemukan warga membusuk di rumah kosong. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Diduga sakit dan tidak pernah berobat, seorang pemulung yang akrab dipanggil Pak Mo (65) ditemukan membusuk dan dihinggapi ulat di sebuah rumah kosong di Jalan Kusuma Bangsa IV nomor 9X, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, pada Selasa 28 Maret 2023. 
 
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan kejadian ini awalnya diketahui oleh saksi Ahmad Wahyudi (51) sekitar pukul 12.00 Wita. Buruh proyek yang bekerja di sebelah TKP itu mencium aroma busuk di rumah kosong tersebut. 
 
Penasaran, saksi asal Banyuwangi, Jawa Timur itu hendak ke TKP mengecek. Ternyata benar, aroma bau busuk itu berasal dari jasad Pak Mo yang ditemukan tewas di rumah kosong. Korban Pak Mo diketahui seorang lansia sebatang kara dan tidak ada saudara. 
 
“Jadi, informasinya rumah itu kosong dan terbengkalai sehingga ditinggali oleh korban. Ia bekerja pemulung,” ungkap AKP Sukadi, pada Rabu 29 Maret 2023. 
 
AKP Sukadi menjelaskan, Pak Mo ditemukan dalam posisi tertidur dan tidak menggunakan baju. Selain aroma busuk, ditemukan ulat di badanya. 
 
Sementara dari keterangan saksi Saneto (42) yang juga bekerja sebagai buruh tukang di sebelah TKP, disebutkan bahwa korban pernah mengeluh sakit saat terakhir kali mereka bertemu. Namun, Pak Mo tidak mau berobat. Setelah itu korban tidak terlihat lagi. 
 
AKP Sukadi menjelaskan dari hasil penyelidikan Tim Inafis Polresta Denpasar belum diketahui penyebab pasti meninggalnya Pak Mo. Meski demikian, tidak ditemukan tanda kekerasan pada tubuh korban, mengingat kondisinya sudah membusuk. 
 
Selanjutnya, jenazah Pak Mo dievakuasi menggunakan ambulans BPBD Kota Denpasar ke RSUP Prof Ngoerah (Sanglah) Denpasar, guna proses lebih lanjut. R-005
 Save as PDF

Next Post

Hakim Vonis Pengedar Sabu dan Ekstasi 7 Tahun Penjara

Rab Mar 29 , 2023
"Menghukum terdakwa Agus Wicaksono dengan pidana penjara selama 7 tahun potong masa tahanan,"
pengedar narkotika

Berita Lainnya