Dari daftar hadir yang didapat, dari 54 anggota DPRD Karangasem yang hadir ke gedung dewan itu hanya 22 orang termasuk ketua dan wakil ketua DPRD. Sisanya, atau lagi 23 orang tidak hadir karena beberapa alasan. Salah seorang anggota fraksi NasDem, I Made Juwita yang dihubungi membantah adanya boikot penyerahan RPJMD tersebut. Juwita berasalan dirinya masih melakukan persembahyangan karena bertepatan dengan hari Purnama.
“Waduh tidak ada boikot, coba dihubungi Odde (I Gusti Subagiarta) untuk meminta kejelasanya,” ujar Juwita melalui sambungan telephone.
Baca Juga :
Hari Pertama PTM, Bupati Gede Dana Tinjau Beberapa Sekolah
Kunjungan saat Libur Lebaran Diprediksi Meningkat
Hal serupa juga disampaikan ketua Fraksi Golkar, I Nyoman Sumadi. Menurut Sumadi, teman-teman anggota DPRD Karangasem banyak yang berhalangan tidak hadir karena memang sibuk bersembahyang. Ia pun membantah adanya pemboikotan rapat paripurna penyerahan RPJMD. “Bukan boikot, tetapi memang tidak bisa hadir karena sembahyang, apalagi hari raya Purnama,buat apa ada boikot memboikot.
"Ini yang kita khawatirkan dari sebelumnya, akan banyak anggota tidak hadir saat rapat paripurna karena hari ini rahinan Purnama,” ujarnya.
Sementara Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika mengakui, rencana rapat paripurna yang sedianya digelar pada Senin kemarin dengan agenda penyerahan RPJMD bupati Karangasem tidak jadi digelar. Hal itu dikarenakan banyaknya anggota DPRD yang tidak bisa hadir saat rapat paripurna. Dikatakan, ketidakhadiran sejumlah anggota DPRD Karangasem bukanlah memboikot paripurna penyerahan RPJMD, tetapi banyak anggota yang berhalangan tidak hadir karena sembahyang.
“Ada yang ijin sembahyang, ada juga karena sakit, jadi bukan memboikot rapat paripurna,” ujarnya.
Ketua DPRD mengatakan, meski tidak jadi digelar pada Senin kemarin, penyerahan RPJMD akan dilaksanakan pada rapat paripurna hari ini, Selasa (27/4/2021).
"Kita jadwalkan ulang lagi, ya karena kemarin banyak yang ijin, sehingga tidak jadi digelar,” ujarnya lagi.
Sedangkan Wakil Bupati Karangasem, I Wayan Arta Dipa, mengatakan, mesti penyerahan RPJMD tidak bisa dilaksanakan pada rapat paripurna hari ini, namun DPRD Karangasem masih ada waktu selama sepuluh hari kedepan untuk membahas RPJMD itu. Namun, pihknya menyerahkan kewenangan pembahasanya pada lembaga DPRD.
“Masih ada waktu tersisa, kita tunggu saja jadwal dari Dewan, kami di eksekutif mengikuti jadwal yang disiapkan dewan,” ujarnya. (bud)