Terungkap, Oknum TNI Asal Jember Pasok Narkoba dari Napi Lapas Kerobokan

(Last Updated On: )

DENPASAR -fajarbali.com |Tertangkapnya Agus RH (32) oknum anggota TNI asal Jember Jawa Timur dengan barang bukti 427,51 gram ganja kering, mengungkap fakta baru keterlibatan Bonek, seorang napi Lapas Kerobokan. 

Napi inilah yang diketahui memasok narkoba ke tersangka Muhamad Miftahul Jannah, rekan Agung RH yang ditangkap di kamar kos di Jalan Raya Pemogan Gang Nusa Indah Blok 1 Banjar Dukuh Tangkas Desa Pemogan Denpasar Selatan, pada Senin (13/7/2020). 

Sumber dilapangan mengungkapkan, pascapenangkapan, Agung RH terlihat mondar-mandir mengendarai sepeda motor Beat di Jalan Pulau Moyo Perum Kori Nuansa Pedungan Banjar Ambengan Denpasar Selatan, Senin (13/7/2020) sekitar pukul 16.40 Wita.  

Lantaran gelagatnya mencurigakan, anggota TNI yang disersi itu ditangkap anggota Sateresnarkoba Polresta Denpasar. Saat digeledah, dari saku celananya disita 1 paket ganja kering. 

Setelah diinterogasi, Agung mengaku baru saja menempel paketan ganja di pinggir Gang Solihin di Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan. Petugas kemudian menggiringnya kesana dan benar, ditemukan 18 paket ganja kering ditempel di TKP. 

Selain belasan paket ganja kering, tersangka bertubuh kurus itu juga mengaku masih menyimpan ganja kering di kamar kosnya di Jalan Raya Pemogan Gang Nusa Indah Blok I Banjar Dukuh Tangkas Desa Pemogan, Densel. 

“Polisi berangkat kos tersangka dan disana didapati rekannya bernama Muhamad Miftahul Jannah. Kamar digeledah dan disita 2 paket ganja kering lainnya,” ujar sumber yang enggan disebut namanya itu, Minggu (19/7/2020).  

Sementara dalam pengakuan Agung RH, dia hanya bertugas sebagai kurir narkoba atas suruhan temannya, Miftahul. Selama beberapa Bulan terakhir, dia numpang tinggal gratis di kamarnya Miftahul karena disersi dan jadi buronan TNI di Jember. 

Bahkan Agung juga sering diberikan ganja gratis oleh Miftahul. “Agung tidak kenal napi Bonek. Yang kenal Bonek itu adalah Miftahul,” bisik sumber lagi. 

Atas pengakuan Agung, tersangka Miftahul pun mengakuinya. Pria asal Sumber Sari Jember Jatim itu mengakui baru 2 bulan mengenal Bonek melalui via telpon, namun tidak mengenal wajahnya. 

Ia diperintah oleh Bonek dengan imbalan Rp 50.000 untuk sekali tempel narkoba. “Keduanya ini kurir narkoba,” ungkap sumber. 

Sebelumnya, saat rilis di Mapolresta Denpasar, Jumat (17/7/2020), Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan Agung merupakan oknum TNI yang disersi dan kini masih dalam proses pemecatan di Jember Jawa Timur. 

Dia tertangkap bersama temannya Miftahul di Jalan Raya Pemogan Densel, Senin (13/7/2020) sekitar pukul 16.40 Wita, dengan barang bukti ganja kering seberat 427,51 gram. 

“Saat itu tersangka Agung sudah ditahan di Denpom IX Udayana. Begitu sudah dinyatakan bukan anggota TNI lagi akan kita proses,” tegas mantan Wadireskrimsus Polda Papua Barat ini. (hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Disiplin Dalam Physical Distancing Masih Sulit Untuk Diterapkan 

Ming Jul 19 , 2020
(Last Updated On: )DENPASAR – fajarbali.com | Salah satu protokol kesehatan dalam mencegah Covid-19 adalah dengan menjaga jarak atau physical distancing. Kementerian Kesehatan pun telah mengatur jarak aman dalam bersosialisasi adalah 1-2 meter.

Berita Lainnya