https://www.traditionrolex.com/27 Barang Bukti Ganja Lumayan Banyak, Dua Terdakwa Divonis Ringan - FAJAR BALI
 

Barang Bukti Ganja Lumayan Banyak, Dua Terdakwa Divonis Ringan

(Last Updated On: 11/12/2021)

DENPASARFajarbali.com | Obral putusan ringan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk terdakwa kasus narkotika jenis ganja kembali terjadi.

Jika sebelumnya warga negara Amerika bernama Joshua Chayne Emery yang kedapatan membeli ganja dari luar negeri divonis 4 tahun penjara, kali ini giliran I Komang Pradnya Widyartha yang juga divonis 4 tahun penjara. 

Menariknya, kedua terdakwa ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sama yaitu I Putu Sugiawan. Keduanya pun oleh jaksa dituntut 6 tahun penjara. Keduanya sama sama melanggar Pasal 111 UU Narkotika. 

Meski kedua vonis minimal dari pasal yang dituduhkan, tapi jumlah barang bukti ganja untuk kedua terdakwa tidak sama. Untuk terdakwa Joshua Chayne Emery berat barang bukti ganja yang ada padanya adalah 445 gram. 

Sedangkan untuk terdakwa I Pradnya Widyartha berat ganja yang ditemukan pada dirinya adalah 245 gram yang sudah dipecah-pecah menjadi beberapa bagian, serta ada pula timbangan digital dan satu bendel plastik klip bening.

Terdakwa Joshua Chayne Emery divonis ringan dengan alasan bahwa terdakwa memiliki ganja bukan untuk dijual, tetapi untuk terapi pengobatan. Ini diperkuat dengan pernyataan Made Suardika selaku kuasa hukumnya. 

“Pertimbangan hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa memiliki ganja untuk terapi atau pengobatan, ini benar karena terdakwa saat ini hanya memiliki satu ginjal,” ungkap Suardika, Sabtu (11/12/2021). 

Sementara I Komang Pradnya Widyartha memiliki ganja sebanyak itu untuk ditempel alias dijual atas perintah seseorang. Ini diperkuat dengan dakwaan jaksa yang dibacakan pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. 

Dalam dakwaan I Komang Prasnya Widyartha terungkap, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal ketika terdakwa yang berada di kosnya jalan Merthayasa, Gang VII nomor 7D, Pemecutan, Denpasar Utara menerima kiriman paket, Kamis (8/7/2021) sekitar pukul 15.00 WITA. 

Tak berselang lama, datang Gede Dodi Suhendra (DPO) ke tempat kos terdakwa dan mengatakan bahwa paket tersebut berisi ganja seberat 246 gram.

“Keduanya lalu membuka paket di dalam kamar terdakwa. Di sana Dodi menyuruh terdakwa memecah ganja menjadi 12 paket dengan berat masing-masing 12 gram,” ungkap jaksa dalam surat dakwaannya. 

Selain itu Dodi juga menyuruh terdakwa untuk menempelnya. Sembari menunggu perintah Dodi, oleh terdakwa paket ganja disimpan di dalam kamarnya.

Namun belum sempat diedarkan, terdakwa diringkus petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali, Jumat (9/7/2021) sekitar pukul 20.15 Wita.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pengaduannya Belum Direspon Walikota, Ipung Kecewa Berat

Ming Des 12 , 2021
Dibaca: 21 (Last Updated On: 11/12/2021)DENPASAR –Fajarbali.com | Aktivis anak dan juga seorang pengacara Siti Sapura alias alias Ipung mengaku kecawa berat dengan sikap Walikota Denpasar yang tidak merespon pengaduannya. Ini disampaikan Ipung kepada wartawan, Minggu (12/12/2021) di Denpasar.   Save as PDF

Berita Lainnya