NEGARA-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Dua oknum PNS yang tertangkap pungli oleh petugas Tim Saber Pungli Jembrana, beberapa waktu lalu di sebuah tempat kos di Kelurahan Banjar Tengah, akan mendapat ganjaran.
Sebelumnya masalah ini diserahkan kepada Inspektorat Jembrana. Inspektorat selanjutnya sudah menyerahkan hasil pemeriksaan ke Bupati Jembrana Putu Artha, untuk diputuskan.
Terhadap kasus dua oknum PNS yang bertugas di Sat Pol PP Jembrana ini, Bupati Artha yang ditemui usai rapat pembahasan keamanan pemilu Kamis (31/1/2019) mengatakan, sebelumnya kasus ini ditangani pihak kepolisian, kemudian diserahkan ke Inspektorat Jembrana.
“Kedua pegawai ini setelah diperiksa di Inspektorat, akan diberikan sanksi disiplin berat ringan dengan menonjobkan,” ujar Artha dikonfirmasi kemarin. Kemungkinan, keduanya akan dipindahkan dari Sat Pol PP Jembrana.
Artha merasa heran, sebenarnya tugas dari Sat Pol PP itu, adalah administrasi, namun kenapa sampai memungut uang. Meskipun dilakukan di luar jam kerja. Sanksi yang akan diterimanya merupakan sanksi berat ringan. Selain masalah ini, pihaknya menerima informasi dilakukan lebih dari itu.
Sementara itu, sebelumnya Tim Saber Pungli Jembrana menangkap tangan dua oknum PNS yang bertugas di Sat Pol PP Jembrana, lantaran diduga melakukan pungli terhadap tujuh penghuni kos di Kelurahan Banjar Tengah Kecamatan Negara, Sabtu (26/1) lalu. Kedua oknum tersebut I Nyoman D (53) asal Kelurahan Lelateng dan Komang PA (47) asal Kelurahan Baler Bale Agung, Negara. Komang PA selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian pada Sekretariat Satpol PP dan Nyoman D sebagai anggota Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Jembrana.
Terhadap dugaan pungli itu, Tim Saber Pungli menyerahkan kasus ini ke Inspektorat Jembrana, karena berkaitan dengan PNS, Senin (28/1). Barang bukti yang ditemukan berupa uang tunai Rp 350 ribu, satu unit sepeda motor Yamaha Yupiter DK 6882 ZA dan dua buah hanphone. (prm)