Tersangka Pengeroyokan Petugas Avsec Bandara Bertambah, Berperan Menghasut

IMG_20250829_100419
PELAKU BARU-Satuan Reskrim Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai meringkus pelaku MR berperan melakukan penghasutan terkait kasus pengeroyokan petugas Avsec Bandara.
MANGUPURA -fajarbali.com |Setelah sebelumnya menahan enam tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Avsec Angkasa Pura, Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai kini kembali menahan satu tersangka baru yakni inisial MR (55). Peran pelaku kali ini yakni menghasut para sopir untuk mendatangi Lounge Taxi Online, serta melakukan tindakan provokatif. 
 
Tersangka MR ditahan terkait dugaan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
 
Dari hasil pemeriksaan, sejumlah saksi menyebut bahwa pada Jumat 22 Agustus 2025 sekira pukul 23.42 WITA, tersangka MR mengirimkan pesan suara (voice note) ke grup WhatsApp LJ. Isi pesan tersebut berupa instruksi dan ajakan kepada para driver untuk berkumpul di Lounge taxi online pada Sabtu dini hari, disertai dengan nada provokatif.
 
Benar saja, pada Sabtu 23 Agustus 2025 sekitar pukul 00.10 WITA, tersangka datang ke lokasi bersama puluhan driver. Kehadirannya memicu ketegangan setelah terjadi adu argumen dengan pihak karyawan taxi online terkait sistem aplikasi yang dianggap bermasalah. Akibatnya keributan tidak bisa dikendalikan hingga menimbulkan korban kekerasan. 
 
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui dirinya yang mengirimkan voice note bernada provokasi tersebut. Ia juga menyebut aksinya mengumpulkan driver dilakukan secara spontanitas setelah keluhan para driver LJ mengenai hilangnya layanan aplikasi tidak mendapat jawaban dari pihak terkait.
 
Sementara itu, Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, S.H., membenarkan adanya penambahan tersangka baru, yakni MR. 
 
Menurut Ipda Gede Suka, MR sebelumnya dimintai keterangan untuk mencocokkan keterangan dari saksi-saksi yang diperiksa. Setelah cukup unsur, baru dilakukan penahanan. 
 
"Tersangka MR memenuhi unsur pasal penghasutan. Ia resmi mulai ditahan di rutan Polres Bandara sejak Rabu kemarin,” pungkasnya. R-005 
Scroll to Top