https://www.traditionrolex.com/27 Tersangka Pembuang Orok di Jembrana Ditahan - FAJAR BALI
 

Tersangka Pembuang Orok di Jembrana Ditahan

(Last Updated On: 13/03/2018)

NEGARA – fajarbali.com | Kasus penemuan mayat orok yang terdampar di pinggir Pantai Pabuahan Desa Banyubiru Kecamatan Negara, Jumat (9/3/2018) akhirnya terungkap. Setelah melakukan penyelidikan dan penelusuran, jajaran reskrim Polres Jembrana telah mengamankan dua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Kedua tersangka masing-masing, I Gusti Putu ASK (18) pelajar kelas III pada salah satu SMA Negeri di Jembrana, bertempat tinggal di Desa Banyubiru. ASK merupakan pembuang orok tersebut ditahan di Polres Jembrana. Sedangkan satu tersangka ibu dari orok itu, berinisial NKRH (17) bertempat tingal di Desa Manistutu Kecamatan Melaya. Namun RH tidak ditahan , karena masih dibawah umur dan berstatus siswi serta masih dibawah umur dan dikenakan diversi, diserahkan pada keluarganya diberikan pembinaan. 

Kapolres Jembrana, AKBP Priyanto Priyo Hutomo didampingi Kasat Reskrim, AKP Yusak A Sooai Selasa (13/3/2018) menjelaskan kasus ini berawal dari kedua tersangka tersebut menjalin hubungan pacaran berjalan satu tahun. Kedua pasangan kekasih itu saat diperiksa mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri. Selanjutnya, RH mengaku telat datang bulan kepada ASK dan setelah dicek ternyata hamil. Mulanya tak melakukan tindakan apa apa, Namun diakhir Bulan Desember , akhirnya tersangka ASK mengusulkan agar bayi dalam kandungan pacarnya itu digugurkan atau tindakan aborsi. 

Keduanya sepakat, lalu membeli obat untuk menggugurkan janin itu dengan membeli lewat browsing di online. Obat Cytotek dibeli dengan harga Rp 850 ribu dengan mendapat 5 tablet. Selang 30 menit , obatnya mulai bereaksi dan mules mules pada perutnya. Semula RH berada dirumah tersangka ASK, namun bayinya tak mau keluar, sekitar pukul 16.00 wita. RH memutuskan pulang ke rumahnya. Sampai malam sekitar pukul 21.30 wita,  bayi dalam perut RH akhirnya lahir di kamar mandi miliknya tanpa orang yang membantu. 

Bayi atau orok itu keluar dalam kondisi sudah meninggal. RH saat itu menghubungi pacarnya itu. Pacarnya datang bersama dua orang temannya An dan Pr. Orok itu dibungkus dengan baju lalu di masukan ke dalam tas kresek. Orok yang sudah meninggal itu dibawa menggunakan motor scopy oleh ASK, untuk dibuang di pinggir pantai Pabuahan. “Bayi itu digugurkan, dalam usia kandungan empat hingga enam bulan umur kandung. Setelah berkoordinasi dengan dokter forensik, bayi itu sudah meninggal di dalam perut, ” ujar Kapolres, sembari memnyebut  Orok itu akhirnya ditemukan terdampar di tepi pantai Pabuahan oleh dua warga setempat, Subhan dan Mukaranah.

Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti juga diamankan di antaranya satu baju singlet warna coklat tua, satu CD warna pink motif garis, satu buah kaos warna hitam dan satu unit motor honda Scopy  DK 4639 ZD. Tersangkanya dikenakan pasal 77 A UU RI No 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliyar.

Sementara itu, sebelumnya Komisi A DPRD Jembrana yang dipimpin Wakil Ketua Komisi A, Putu Dwita, datang ke dua SMA Negeri berkaitan dengan dua siswa yang masih berstatus pelajar SMA tersebut. Selain itu juga berkoordinasi ke Satuan Reskrim Polres Jembrana. (prm)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Barang Tanpa Dokumen Kembali Diamankan di Gilimanuk

Sel Mar 13 , 2018
Dibaca: 7 (Last Updated On: 13/03/2018)NEGARA – fajarbali.com | Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang tergabung dalam UKL (Unit Kecil Lengkap), dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP  I Komang Muliyadi kembali mengamankan kendaraan truck ekspedisi Hino No Pol B 9334 WX yang dikemudikan Swardi (42) asal Ngawi Jawa Timur.  Save […]

Berita Lainnya