https://www.traditionrolex.com/27 Termohon Sebut Diduga Ada Campur Tangan Mafia, Tolak Tanahnya Dieksekusi - FAJAR BALI
 

Termohon Sebut Diduga Ada Campur Tangan Mafia, Tolak Tanahnya Dieksekusi

(Last Updated On: 04/02/2022)

DENPASARFajarbali.com|Poses eksekusi tanah di komplek Perumahan Taman Mutiara, Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Jum’at (4/02/2022) diwarnai perdebatan cukup alot antara Juru Sita Panitera Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan pihak termohon.

Pihak termohon, Dony Yudianto yang diwakili kuasa hukumnya, Akhmad Sobirin dari Assist and Co Law Firm menyatakan pihaknya keberatan dengan eksekusi yang dilakukan.

Alasan, kata Akhmad Sobirin, terdapat cacat formil dalam gugatan yang dilakukan dan pihaknya saat ini tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). 

Gugatan PK diajukan atas putusan perkara Nomor 200/Pdt.G/2019/PN.Dps, yang menyatakan bahwa tergugat, dalam hal ini Dony Yudianto ataupun siapa saja yang menguasai tanah sengketa seluas 2080 m2 itu harus menyerahkan kepada pemohon eksekusi dalam kondisi kosong. 

“Kita sudah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) yang mana novum (fakta-fakta baru sebagai alat bukti) yang kita ajukan sangatlah berarti untuk putusan akhir nanti.

Karena di dalam tanah ini penggugat mengaku memiliki tanah ini dengan pengikatan jual beli (PPJB), tanpa adanya kuasa jual,” ungkapnya ditemui di lokasi eksekusi.

“Setelah selang waktu beberapa minggu penggugat juga memunculkan yang namanya akta wasiat terhadap tanah yang sama. Jadi satu tanah ini dibuatkan dua legalitas kepemilikan, PPJB dan Wasiat, di hari yang sama, jam yang sama, notaris yang sama. Jadi apakah bisa, satu tanah dibuatkan dua alas hak peralihan? Itulah dasar kita mengajukan novum,” paparnya.

Selain itu, ia pun mengatakan alasannya keberatan atas eksekusi yang dilakukan lantaran menurutnya patut diduga ada perbuatan atau campur tangan mafia peradilan dan mafia pertanahan dalam perkara tersebut. 

“Di sini diduga ada permainan atau campur tangan mafia tanah. Mengapa saya katakan begitu, dia hanya bermodalkan PPJB dan akta-akta kuasa seperti itu. Akta notaris yang mana pemilik awal ini memang sudah meninggal,” lanjutnya. 

“Di hari yang sama orang itu ngasi wasiat dan PPJB. Sementara kita klarifikasi ke notaris, PPJB yang disahkan pengadilan tidak terdaftar di Badan Pengawas Notaris Daerah Bali. Kita juga bersurat ke BPN (Badan Pertanahan) Kota Denpasar dan dijelaskan bahwasanya objek di sebelah ini sudah beralih ke pihak ketiga sebelum adanya gugatan,” sebutnya.

Sementara terkait adanya dugaan mafia peradilan, sangat nampak dari adanya eksekusi dari pihak yang tidak terut tergugat. “Ini kan aneh, orang tidak ikut digugat tapi kok ikut dieskusi., makanya saya menduga ada campur tangan mafia disini,” cetuasnya. 

Lebih lanjut, Akhmad Sobirin mengatakan pihak ketiga tersebut harusnya ikut ditarik sebagai pihak turut tergugat dalam perkara. Terlebih, pihak ketiga yang dikatakan atas nama Liem Niko Hendrata itu telah memiliki alas hak sertifikat hak milik (SHM) atas objek tanah sengketa itu.

Dengan tidak ditariknya pihak ketiga itu sebagai pihak turut tergugat, maka menurutnya gugatan tersebut menjadi N.O. (Ontvankelijke Verklaard) atau gugatan yang mengandung cacat formil.

“Kalau tidak ditarik (pihak ketiga sebagai turut tergugat, red), harusnya gugatannya N.O atau gugatan yang mengandung cacat formil karena kurang pihak,” jelasnya. 

Katanya, harusnya tidak bisa dilakukan  eksekusi. Dan sertifikat ini masih atas nama Liem Niko Hedrata.

“Kalau ini dieksekusi, trus hak-hak kita sebagai warga negara Indonesia yang memiliki sertifikat hak milik itu gak ada gunanya dong? Batalkan dulu sertifikat ini baru dieksekusi. Jadi saya sangat menyesalkan tindakan pengadilan yang tidak mau legowo untuk menunggu putusan PK yang sedang kita ajukan,” tegasnya.

Atas kondisi tersebut, ia mengatakan langkah hukum yang dilakukan, selain akan terus mengawal proses PK, pihaknya juga akan bersurat ke Badan Pengawas Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi untuk mengadukan terkait hal tersebut.

“Langkah hukum yang kita lakukan, tetap mengawal PK yang kita ajukan, supaya tidak dipermainkan lagi oleh lembaga Peradilan. Kedua kita akan bersurat ke Badan Pengawas Mahkamah Agung, ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi terkait masalah eksekusi hari ini. Yang mana hak-hak pak Niko ini dikesampingkan,” tandasnya.

Dikonfirmasi di lokasi yang sama, Ketua Tim Juru Sita PN Denpasar Mathilda Tampubolon mengatakan bahwa pihaknya hanya melaksanakan tugas menjalankan proses eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Terkait adanya keberatan yang disampaikan oleh pihak termohon, dirinya mengatakan, pada dasarnya adanya pengajuan PK tidak menghalangi proses eksekusi yang dilaksanakan. 

“Ya mereka kan keberatan tadi karena alasan masih PK. Itu pada dasarnya tidak menghalangi proses eksekusi yang dilaksanakan, nanti apabila putusan PK itu memenangkan pihak termohon, pihak pemohon harus siap dengan jaminan terkait pembongkaran yang dilakukan dalam proses eksekusi yang dilaksanakan,” ujarnya. 

Selain itu, saat disinggung mengenai adanya akta bodong dalam sengketa tersebut, Mathilda mengatakan pihaknya tidak tahu menahu mengenai hal tersebut, lantaran hal tersebut bukanlah ranahnya ,melainkan ranah persidangan.

Disisi lain, pihak pemohon dalam perkara sengketa tanah ini, Ira Chandra Wirayang, yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya HK Kosasih mengatakan, bahwa kliennya membeli tanah 2080 m2 ini dari Gunawan Hadi secara sah pada tahun 2008.

Namun, tiba-tiba diakui tanah ini menjadi miliknya Dony, yang kemudian tanah tersebut dipecah menjadi dua atas nama Gunawan Hadi dan Dony. 

“Inilah permasalahannya, dasarnya apa.
Kok bisa sertifikat yang sebenarnya tidak ada hilang malah dilaporkan telah hilang, kemudian diterbitkan sertifikat baru dan dibalik nama kemudian dijual belikan kepada pihak ketiga,” ujarnya. 

Sementara terkait adanya akta notaris yang dikatakan janggal disahkan pengadilan dalam perkara, ia mengatakan menurut pejabat berwenang yakni notaris menyampaikan bahwa hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang ada.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Bersama-sama Merawat dan Memuliakan Air

Jum Feb 4 , 2022
Dibaca: 9 (Last Updated On: 04/02/2022)DENPASAR – fajarbali.com | Universitas Hindu Indonesia (Unhi) berkolaborasi dengan Yayasan Puri Kauhan Ubud menggelar Focus Group Discussion (FGD) ‘Mangusadha Sangaskara Toya’ atau menyembuhkan peradaban air.  Save as PDF

Berita Lainnya