Ilustrasi Narkotika jenis ganja.Foto/Net
DENPASAR-Fajarbali.com|Pria kelahiran Medan bernama Raja Safir S diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar karena ditangkap menguasai Narkotika jenis ganja seberat 7 gram.
Akibat perbuatannya, pria yang sebagaimana dalam dakwaan jaksa disebut salah satu anggota lembaga tinggi negara ini pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
BACA Juga : Polres Badung Belum Juga Tahan Paman Rudapaksa Pelajar, Ipung Ancam Lapor Propam
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dimuka sidang dijelaskan, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi dan penggunaan narkotika di seputaran Jalan Desa Sumerta Kelod Denpasar Timur.
Atas informasi itu langsung dikaukah penyelidikan oleh petugas dar Polresta Denpasar.
BACA Juga : Antisipasi Kejahatan di Malam Hari, Tiga Polsek Kompak Gelar Blue Light Patrol
Dalam dakwaan disebutkan, akhirnya pada tanggal 2 Maret 2023 sekira pukul 19.20 WITA bertempat pinggir jalan depan rumah nomor 11 Jalan Tukad Unda II Barat Banjar Sungiang Sari, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur, polisi berhasil menangkap terdakwa yang saat itu sedang berada di pinggir jalan.
“Saat ditangkap langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan paketan ganja kering seberat 7 gram bruto,” ujar JPU Ni Komang Swastini saat membacakan dakwaan di persidangan yang digelar belum lama ini.
BACA Juga : Berdamai Dengan Korban, Driver Ojol Pungut Ponsel jadi Tersangka Dibebaskan
Kepada petugas terdakwa mengaku barang bukti itu milik terdakwa bersama temannya bernama Ruben (DPO).
“Ganja itu terdakwa beli dari salah satu akun di media sosial seharga Rp 200 ribu,” tandas JPU. Akibat perbuatannya JPU menjerat terdakwa dengan dua Pasal dari Undang-undang Narkotika yaitu Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a.W-007