Terima Sertifikat Tanah, Warga Bayar Kaul, Tato Sertifikat Tanah Ditubuhnya

Loading

SINGARAJA – sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Saking bersyukurnya menerima sertifikat tanah hak milik, Warga masyarakat Dusun Sumber Batok, Desa Sumberkalampok, Kecamatan Gerokgak Kadek Agus Wijaya (30) mentato tubuhnya yang bergambar sertifikat tanah hak milik yang baru diterima dari Gubernur Bali, Wayan Koster di Balai Masyarakat setempat, Selasa (18/5/2021).

Warga masyarakat yang telah menempati tanah secara turun temurun kurang lebih 82 tahun silam dengan tidak memiliki sertifikat kepemilikan atas tanah yang ditempati akhirnya warga masyarakat tersebut bisa bernafas dengan lega. Pasalnya, perjuangan pembuatan sertifikat yang dilakukan selama berpuluh-puluh tahun itu mendapatkan hasil yang memuaskan dimana para warga masyarakat setempat mendapatkan serifikat hak tanah yang ditempatinya.

Baca Juga :
Isak Tangis Masih Selimuti Keluarganya, Korban Ayah Dibunuh Anak Diduga Akibat Sakit Hati
Dampak Pandemi, Pemulihan UMKM Pariwisata Masih Butuh Bantuan Tunai


Dimana menurut Gubernur Koster mengundang Kepala Desa, Bandesa Adat, dan tokoh masyarakat Desa Sumberklampok (Tim Sembilan) untuk melakukan pertemuan guna membahas komposisi pembagian tanah antara Pemerintah Provinsi Bali dengan pihak warga. Setelah melalui diskusi yang mendalam, menyepakati komposisi pembagian yang diinginkan oleh pihak warga yaitu sebesar 30% (154,23 hektar) untuk Pemerintah Provinsi Bali dan sebesar 70% (359,87 hektar) untuk pihak warga (dari total tanah garapan saja seluas 514,10 hektar).

Dengan demikian, pihak warga memperoleh tanah dengan total luas mencapai 458,70 hektar atau sekitar 74,84% (terdiri dari tempat tinggal dengan luas 65,55 hektar, fasilitas umum dan jalan dengan luas 33,28 hektar, dan tanah garapan dengan luas 359,87 hektar). Dengan adanya hal itu merupakan berita gembira yang diterima para warga masyarakat setempat dan bahkan saking gembiranya Kadek Agus Wijaya membuat tato di tubuhnya dengan gambir sertifikat miliknya dibagian punggung kiri bawah.

Menurut Wijaya dirinya merasakan sangat gembira atas terbitnya sertifikat yang dirinya terima dari Gubernur Bali Wayan Koster dengan jumlah lahan sebesar lima are persegi. Dengan mengungkapkan kegembiraannya itu, dirinya membuat tato sertifikat tanah hak miliknya.

“Saya sangat bergembira sekali dengan diterbitkan sertifikat hak milik yang telah diberikan oleh Gubernur Bali Wayan Koster. Saya membuat tato ditubuh saya sertifikat yang saya terima nantinya agar anak-anak kami mengetahui kalau tanggal 19 Mei 2021 merupakan tonggak kemerdekaannya mendapatkan sertifikat tanah hak milik dari Gubernur Bali Wayan Koster,” akunya dengan bangga.

Menurut Gubernur Koster saat dikonfirmasi dimana berawal Pemerintah Provinsi Bali memberikan pengelolaan kepada Yayasan Kebaktian Proklamasi/Veteran untuk diusahakan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Bali No. 715/A.3/2/31, tanggal 16 Juni 1961 dengan mempekerjakan warga Desa Sumeberklampok.

Namun karena pengelolaan dinilai tidak memberikan hasil yang nyata bagi peningkatan kesejahteraan para pejuang/veteran beserta keluarga maka Dewan Pimpimnan Daerah Legiun Veteran RI Provinsi Bali selaku Pembina Yayasan Kebaktian Proklamasi Provinsi Bali telah mengembalikan kepada Pemerintah Provinsi Bali melalui surat nomor 132/UM/1/S/MDLV/VII/2010, tanggal 5 Juli 2010.

“Selama menggarap dan menguasai tanah tersebut, warga belum memiliki bukti hak kepemilikan atas tanah yang ditempati sebagai tempat tinggal dan lahan garapan. Kondisi ini terus berlanjut, karena ketika warga mengajukan permohonan hak milik, belum ada kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Bali dengan pihak warga, sehingga warga tidak memiliki kepastian hukum atas tanah yang ditempati dan digarap. Hal ini mengakibatkan nasib warga semakin tidak jelas, mengingat sejak tahun 1993 masa pengelolaan tanah oleh Yayasan Kebaktian Proklamasi telah berakhir,” ungkap Koster.

Sekitar bulan Agustus tahun 2019, lanjut Koster, Kepala Desa, Bandesa Adat, dan Tokoh Masyarakat Desa Sumberklampok melakukan audiensi, menyampaikan aspirasi dan keluh kesah warga yang menginginkan agar tanah yang ditempati dan digarap dapat dimohonkan menjadi hak milik dengan diterbitkannya sertifikat hak atas tanah.

“Setelah mempelajari dokumen riwayat tanah, dan melakukan pembahasan dengan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, Saya dapat mempertimbangkan permohonan warga untuk memperoleh hak atas tanah yang ditempati dan digarap melalui kebijakan Reforma Agraria. Adapun yang dijadikan sebagai dasar pertimbangan adalah,  pertama, secara faktual warga telah menempati/menggarap tanah secara turun temurun sejak tahun 1923; kedua, warga telah berjuang untuk memperoleh hak atas tanah yang ditempati/digarap sejak tahun 1960; ketiga, secara faktual telah terbentuk Desa Adat Sumberklampok sejak tahun 1930; keempat, secara faktual telah terbentuk Desa Dinas Desa Sumberklampok sejak tahun 1967, Kemudian menjadi Desa dinas yang definitif pada tahun 2000,” kisa Gubernur Koster lagi.

Kemudian, ungkap Gubernur Koster, dirinya meminta Kanwil Badan Pertanahan Provinsi Bali untuk melakukan proses pensertifikatan tanah, melalui kebijakan Reforma Agraria serta agar menyelesaikan sertifikat secara cepat hingga terbitnya sertifikat hak milik warga.

“Saya melakukan komunikasi langsung dengan Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang RI mengenai proses pensertifikatan ini, Beliau sangat menyetujui kebijakan yang Saya lakukan, karena sesuai dengan program Reforma Agraria yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang,” tutupnya. (ags)
Scroll to Top