https://www.traditionrolex.com/27 Terima Paket Tembakau Gorilla, Dua Remaja Satu Bangku di SMA Dijebloskan ke Penjara - FAJAR BALI
 

Terima Paket Tembakau Gorilla, Dua Remaja Satu Bangku di SMA Dijebloskan ke Penjara

(Last Updated On: 28/05/2021)

 

DENPASAR -fajarbali.com |Dua remaja satu almamater SMA diringkus Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali dan Bea Cukai Bandara setelah melakukan penyelidikan masuknya paket kiriman dari Makassar Sulawesi Selatan, pada Kamis 20 Mei 2021 sekitar pukul 14.00 Wita. 

 

Paket kiriman tersebut berisi tembakau gorilla seberat 120,29 gram. Kedua remaja itu diketahui berinisial SWA (21) dan WS (21), keduanya sama sama selaku pemesan yang tinggal di Tabanan. 

 

Menurut Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gede Sugianyar Dwi Putra, pihaknya bersinergi melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari Bea Cukai Bandara Ngurah Rai masuknya paketan narkoba ke Bali, pada Kamis 20 Mei 2021 sekitar pukul 14.00 Wita. 

 

Diterangkannya, paketan tersebut berasal dari Makassar Sulawesi Selatan dan dikirim ke alamat penerima di Tabanan. Dari hasil penyelidikan, Tim Interdiksi Terpadu berhasil menangkap remaja SWA yang tinggal di Jalan Bedugul Selatan Asri, Gang Cempaka Putih Br. Tegal, Desa Dauh Peken, Tabanan. 

 

“Paketan kiriman tersebut dibuka di depan saksi masyarakat. Paketan berisi 12,32 gram tembakau sintesis. Pelaku remaja SWA sudah kami amankan,” bebernya. 

 

 

Selang dua hari kemudian, pada Minggu 23 Mei 2021, tim kembali mendapatkan informasi adanya paket kiriman berisi narkoba dengan alamat penerima di Perumahan Bukit Sanggulan Indah, Jalan Tukad Yeh Leh , Desa Banjar Anyar, Tabanan. 

 

 

Setelah dilakukan pemantauan terhadap kiriman paket tersebut, tim berhasil meringkus remaja WS sekitar pukul 11.30 Wita. Dari tangannya disita paketan tembakau gorilla 107,97 gram. 

 

 

“Dari hasil pemeriksaan, kedua remaja ini ternyata teman sekelas saat duduk di bangku SMA. Keduanya pun menyamarkan alamat penerima di dalam paket tersebut,” beber Brigjen Sugianyar. 

 

 

Jenderal bintang satu dipundak itu kembali menerangkan, kedua tersangka mengakui sudah menggunakan tembakau gorilla sejak duduk di bangku SMA. Terhadap pengiriman ini keduanya membeli tembakau sintetis melalui media sosial Instagram. 

 

 

“Ya, mereka memesan tembakau gorilla melalui sebuah akun media sosial instagram,” beber mantan Kepala BNNP Nusa Tenggara Barat ini. 

 

 

Atas perbuatannya, kedua remaja SWA dan WS digiring ke kantor BNNP Bali dan dijerat Pasal 112 ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Sabu 1 Kg Disembunyikan di Sandal Jepit, Turun dari Pesawat Langsung Ditangkap

Jum Mei 28 , 2021
Dibaca: 10 (Last Updated On: 28/05/2021)  DENPASAR -fajarbali.com |Jaringan narkoba asal Aceh yang memasok 1 kilogram sabu ke Bali, dibekuk Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali dan Bea Cukai Bandara Ngurah Rai. Keduanya merupakan kurir, yakni berinisial M (23) dan F (23), asal Blang Sibeutong Aceh.       Kedua kurir […]

Berita Lainnya