https://www.traditionrolex.com/27 Tergiur Lihat Kalung di Leher, Pria Ini Todong Karyawan Hotel - FAJAR BALI
 

Tergiur Lihat Kalung di Leher, Pria Ini Todong Karyawan Hotel

(Last Updated On: 08/04/2021)

KUTA -fajarbali.com |Aryadin (25) kini mendekam dalam tahanan Polsek Kuta. Pria asal Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) ini gagal merampok kalung emas milik Ni Nyoman Yulistiani (26), seorang karyawan Kemuning Hotel di Jalan Benesari Gang Adi Dharma No. 168 Kuta, Kamis (8/4/2021) pagi. 

 

 

Menurut korban, pagi sekitar pukul 08.00 Wita, ia sedang menyapu di depan hotel. Ia melihat ada seorang pria tak dikenal mondar mandir di depan hotel Kemuning. Selesai menyapu, perempuan asal Karangasem ini bergeser ke areal belakang hotel untuk menghidupkan mesin air. 

Namun saat korban menoleh ke belakang, tiba-tiba laki-laki yang dilihatnya di depan hotel tadi ternyata sudah berada dibelakangnya. Pelaku membawa sebuah gunting dengan posisi siap membacok ke arah pelapor sambil berkata,” Serahkan kalung kamu, jika kamu berteriak saya akan bunuh !,” ujarnya. 

Beruntung ada saksi yang melihat peristiwa penodongan itu. Posisi pria itu tak jauh dari saksi dan pelaku. Sontak saja, saksi yang melihat ketakutan dan melaporkan kejadian ke Polsek Kuta. “Tim Opsnal Polsek Kuta datang dan menolong korban. Pelaku berhasil diamankan,” ungkap sumber petugas, Kamis (8/4/2021). 

Dari hasil interogasi, tersangka Aryadin mengakui perbuatannya. Ia mengaku tergoda melihat kalung emas yang dipakai korban dan ingin merampasnya. “Pelaku mendapatkan gunting di salah satu meja di areal hotel,” ungkap sumber. 

Barang bukti yang diamankan dari tersangka Aryadin yakni 1 unit motor Honda Nopol DR 2189 UH, sebuah gunting, baju kemeja dan celana panjang dan sebuah kalung emas. 

Sementara itu Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi belum memberikan komentar resmi ditangkapnya penodong bernama Aryadin. “Kami belum dapat data. Nanti saya cek,” ujarnya. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Cabuli Anak Rekan Bisnis. Bule Perancis Divonis 8 Tahun

Kam Apr 8 , 2021
Dibaca: 23 (Last Updated On: 08/04/2021)DENPASAR – Fajarbali.com | Bule Prancis bernama Emannuel Alain Pascal Maillet (53) yang menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur divonis pidana penjara 8 tahun.  Save as PDF

Berita Lainnya