https://www.traditionrolex.com/27 Tersangka Pembunuh Anak Kadung Dijerat Pasal 80 Ayat (4) UU PA, Ini Kata Aktivis Anak - FAJAR BALI
 

Tersangka Pembunuh Anak Kadung Dijerat Pasal 80 Ayat (4) UU PA, Ini Kata Aktivis Anak

(Last Updated On: 15/10/2021)

DENPASARFajarbali.com | Penyidik Unit PPA Polres Karangasem telah menetapkan I Nengah Kicen sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun, I Kadek Sepi.

Diberitakan sebelumnya, Bocah kelas VI SD itu tewas ditangan ayah kandungnya di Dusun Babakan Kecamatan Abang, Karangasem pada Selasa (23/9/2021).

Atas hal itu, Siti Sapura alias Ipung yang dikenal sebagai aktivis anak dan perempuan memberikan apresiasi dan acungan jempol untuk penyedik yang telah bekerja keras dan berani menetapkan Kicen sebagai tersangka. 

“Saya sangat mengapresiasi kerja penyedik PPA Polres Karangasem yang telah menentapkan tersangka atas kasus ini,” kata Ipung kepada wartawan, Jumat (15/10/2021) di Denpasar. 

Meski begitu, Ipung mengaku dalam kasus ini, ada hal laih yang membuatnya masih sedikit kurang nyaman.

Pasalnya, dalam perkara ini, setelah menetapkan Kicen sebagai tersangka, penyedik menjerat dengan Pasal 80 Ayat (4) Jo Pasal 76c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang kemudian di subsiderkan lagi ke Pasal 44 Ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT.

Atas penerapan Pasal ini, Ipung merasa tidak pas atau kurang tepat. Alasanya, penerapan Pasal itu tidak sesuai dengan kekejian yang dialami oleh korban yang akhirnya meninggal dunia. 

Menurut dia, pelaku yang merupakan ayah kandung korban itu seharusnya juga dijerat pasal pembunuhan berencana.”Menurut saya lebih tepatnya pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 35 tahun 2014 Jo Pasal 338 KUHP dan Jo pasal 340 KUHP,” kata Ipung. 

Menurutnya, penerapan Pasal 80 ayat (4) saja kurang tepat, harusnya  ayat (3). Karena menurut Ipung, jika ayat (3) terbukti, otomatis ayat (4) ini juga terbukti, karena di ayat (4) ini tertulis bahwa jika pelakunya orang tua kandung maka pidana ditambahkan sepertiga apabila ketentuan sebagai dimaksud dalam ayat (1), (2), dan (3) terbukti. 

“Kenapa saya katakan demikian, karena dalam perkara ini korban sudah meninggal dunia, jadi lebih tepat kalau penyidik menjeratnya dengan Pasal 80 ayat (3) karena korban sudah jelas meninggal dunia, bukan hanya Pasal 80 ayat (4),” harap Ipung. 

Dikatakan lagi, seharusnya, sebelum penyedik menerapkan Pasal, terlebih dahulu berkaca atau mempelajari hasil otopsi korban. Nah, untuk perkara ini dari hasil otopsi dan fakta lainnya, dapat disimpulkan bahwa korban dibunuh secara sadis dan terencana. 

Dimana awalnya korban dipukul menggunakan tangan kosong, lalu dadanya dihajar menggunakan mainan pedang hingga lebam dan tengkuk dipukul menggunakan sebatang bambu, sehingga Pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana juga dimasukkan. 

“Kenapa bisa masuk ke pasal 340? karena menurut saya pelaku dengan sengaja merencanakan pembunuhan . Korban mengalami pendarahan hebat dan muntah-muntah, tapi mulut dan hidungnya malah dibekap oleh pelaku. Artinya apa?, mau dibunuh kan, saya menilai ini dari hasil otopsi,” terang Ipung.

Mirisnya lagi, kata Ipung, kejadian memilukan ini disaksikan oleh istri pelaku yang merupakan ibu kandung korban. Parahnya lagi, kepada penyidik, istri pelaku malah mengatakan anaknya tewas karena terpeleset. 

Hal ini menurut Ipung juga aneh, padahal semua sudah tahu bahwa saat kejadian ibu korbanlah yang mengangkat korban saat pelaku  membekap dan menutup hidung korban. Dari fakta itu, ibu korban harus juga ikut bertanggungjawab atas peristiwa ini. 

“Ibu korban ikut mengangkat korban saat pelaku membekap mulut dan menutup hidungnya masukan ke kamar. Berarti dia tau peristiwa. Saya ingatkan kepada polisi, saya tidak bermaksud menggurui, paling tidak unsur-unsurnya itu sesuai gak pasal yang diterapkan oleh polisi dengan hasil otopsi yang ada,” tandasnya.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Gempa Bumi Guncang Karangasem, Satu Meninggal Dunia

Sab Okt 16 , 2021
Dibaca: 10 (Last Updated On: 15/10/2021)AMLAPURA-fajarbali.com | Warga Karangasem, Sabtu (16/10/2021) sekitar pukul 04.00 wita pagi dikejutkan dengan gempa bumi Magnitude 4.8 SR. Bencana di pagi buta itu, menimbulkan korban satu meninggal, dan tujuh orang lainya harus mendapat perawatan karena mengalami luka-luka dan puluhan bangunan mengalami kerusakan. Sampai saat ini, […]

Berita Lainnya