Terdakwa Kasus Pencurian HP Divonis 5 Bulan, Ini Kata Pengacaranya

menurut Raymond sebenarnya kasus ini tidak layak masuk ke persidangan. Alasnya, selain korban sudah memaafkan terdakwa, korban juga telah mencabut laporan saat kasusnya masih di tingkat penyidikan di Polisi

(Last Updated On: )

Ilustrasi pencurian Handphone.Foto/Net

DENPASAR-Fajarbali.com|Pria kelahiran Cilacap, Jawa Tengah bernama Hans Goldman Rahakbauw (38) yang diseret ke Pengadilan karena kasus pencurian Handphone (HP) jenis iPhone 14 Pro Max akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya dalam sidang, Selasa (28/3/2023), dia oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar divonis 5 bulan penjara. 

Raymond Simamora, kuasa hukum terdakwa saat dikonfirmasi usia sidang membenarkannya.” Benar,  klien kami (Hans Goldman Rahakbauw) sudah divonis 5 bulan penjara,” ujarnya. Diketahui, vonis ini, dua bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ayu Rai Artini  yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan.

Baca juga : Ngebut Naik Motor, Pria Asal NTT Tewas Adu Jangkrik

Masih menurut Raymond Simamora, vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan Hari Suprianto ini tidak lain karena antara terdakwa dengan korban sudah berdamai dan perdamaian itu juga dibuktikan dengan adanya surat perdamaian sekaligus pengakuan korban saat menjadi saksi di persidangan. 

Tak hanya itu, bahkan menurut Raymond sebenarnya kasus ini tidak layak masuk ke persidangan. Alasnya, selain korban sudah memaafkan terdakwa, korban juga telah mencabut laporan saat kasusnya masih di tingkat penyidikan di Polisi. “Tapi surat perdamaian dan bukti pencabutan laporan tidak pernah disampaikan ke jaksa sehingga akhirnya jaksa melimpahkan kasus ini ke pengadilan,” jelas Raymond. 

Baca Juga : Mangkir dari Dinas Selama 14 Hari, Briptu AAW Dijebloskan ke Sel Khusus

Dijelaskannya, andai saja saat pemberkasan surat perdamaian disampaikan ke JPU, maka kasus ini bisa diselesaikan jaksa melalui jalur Restorative Justice atau keadilan restoratif. “Tapi ya sudah lah terdakwa sudah diadili dan sudah divonis, hanya kami masih memikirkan langkah lain soal adanya kejanggalan terkait surat perdamaian dan pencabutan laporan ini,” pungkasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus yang menyeret Hans Goldman Rahakbauw diserap ke pengadilan berawal saat terdakwa berkenalan dengan korban Rani di Shishi Night Club, 20 November 2022 lalu. “Usai menikmati musik, sekitar pukul 04.00 Wita, terdakwa bersama Rani menginap di salah satu Apartemen di Jalan Gunung Soputan, Denpasar,” ujar jaksa dalam dakwaannya.

Baca Juga : Terseret Arus di Pantai Nyanyi, Jasad Lansia Mengambang di Pantai Batu Bolong

Niat jahat terdakwa timbul setelah melihat korban tertidur. Tanpa pikir panjang, terdakwa mengambil IPhone 14 Pro Max milik terdakwa dan juga uang tunai sebesar Rp 400 ribu. “Setelah mengambil HP, uang milik korban dan membayar sewa apartemen, terdakwa sekitar pukul 07.00 WITA pergi meninggalkan korban yang masih tidur,” jelas JPU.

Sementara korban Rani yang baru terbangun sekitar pukul 11.00 WITA terkejut melihat melihat terdakwa sudah tidak ada di kamar. Lebih terkejut lagi saat korban mengetahui Hp miliknya dan uang Rp 400 ribu juga tidak ada lagi dalam tasnya. Korban lalu menanyakan kepada petugas hotel tentang keberadaan terdakwa yang dijawab sudah meninggalkan apartemen sejak pukul 07.00 Wita.

Baca Juga : Belasan Pelajar SMP Nyaris Tawuran “Perang Sarung”

Dua hari setelah kejadian, terdakwa mengganti kartu Telkomsel yang ada di handphone iPhone 14 Pro Max korban dengan kartu Telkomsel milik terdakwa. Korban yang tidak terima dengan kejadian itu pun melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib.W-007

Next Post

GPS Bersedia Jadi Tim Kuasa Hukum Unud

Sel Mar 28 , 2023
GPS secara resmi menandatangani surat kuasa sebagai landasan membantu rektor dan pejabat lain di perguruan tinggi pelat merah itu yang terseret.
GPS antara

Berita Lainnya