https://www.traditionrolex.com/27 Terbukti Nyabu, Pelajar SMA Divonis 4 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Terbukti Nyabu, Pelajar SMA Divonis 4 Tahun Penjara

(Last Updated On: 04/12/2019)

SEMARAPURA – fajarbali.com | Gara-gara terjerat kasus penyalahgunaan narkoba, Dewa Alit Krisna Meranggi (18) kini tak lagi bisa menghirup udara bebas. Lantaran, Rabu (4/12/2019), majelis hakim di Pengadilan Negeri Semarapura telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada pemuda yang masih tercatat sebagai siswa di SMAN 1 Dawan ini. Bahkan, ia juga terancam tak bisa menamatkan pendidikan SMAnya di jalur formal. 

 

Sidang yang digelar terbuka untuk umum ini diketuai oleh majelis hakim Sahida Ariani. Sebelum persidangan dimulai, majelis hakim sempat menegur sosok remaja perempuan yang memasuki ruang sidang dengan mengenakan berseragam sekolah. Lantaran masih di bawah umur, gadis yang tak lain adalah kekasih terdakwa, Dewa Alit Krisna Meranggi (18) itupun akhirnya diminta untuk meninggalkan ruang sidang. 

Sementara terdakwa Dewa Alit nampak terus menunduk sambil sesekali melihat ke arah kekasihnya yang setia menunggu di luar ruang persidangan. Saat majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan penjara, terdakwa yang tak didampingi pengacara inipun nampak pasrah. Tanpa proses pikir-pikir, siswa kelas XII IPS inipun mengatakan langsung menerima putusan hakim tersebut. Apalagi, vonis ini diketahui lebih ringan dibandingan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Soma Dwipayana dan Desak Nyoman Putriani. Yang mana sebelumnya, JPU  menuntut Dewa Meranggi dengan hukuman penjara selama empat tahun enam bulan. 

Selain Dewa Meranggi, kasus ini sejatinya juga menjerat dua orang terdakwa lainnya. Yakni Nyoman Dharma Yuda Hendrawan (22) yang tak lain adalah putra Kadisdukcapil Klungkung. Selain Nyoman Dharma Yuda, kekasihnya Luh Nila Emaliani (19) juga turut terseret. Hanya saja, persidangan ketiganya digelar terpisah. Untuk Luh Nila Emaliani (19) sudah dijatuhi vonis dua bulan penjara. Meski tidak ikut pesta mengkonsumsi sabu-sabu, Luh Nila terbukti bersalah karena dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkoba di kamar kosnya di Jalan Ngurah Rai, Besang. Vonis inipun lebih ringan dibandingan tuntutan JPU, yakni empat bulan penjara. Atas keputusan majelis hakim tersebut, Luh Nila menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan banding. Di sisi lain, untuk persidangan, Nyoman Dharma Yuda Hendrawan masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. 

Sementara, Kepala SMAN 1 Dawan, Made Mardika tak menampik bila hingga saat ini Dewa Meranggi masih tercatat sebagai salah satu siswanya. Hanya saja, terkait ‘nasib’ Dewa Meranggi pasca vonis yang sudah dijatuhkan majelis hakim, Mardika mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan tenaga pendidik lainnya di SMAN 1 Dawan. Apalagi pasca ditangkap karena mengkonsumsi narkoba, siswa pindahan dari SMAN 1 Semarapura tersebut sudah tidak pernah masuk sekolah lagi. 

“Biasanya kalau dipenjara dikeluarkan dari sekolah. Tapi yang bersangkutan bisa nantinya mengikuti pendidikan informal (paket C),” ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, Dewa Meranggi ditangkap  anggota Sat Res Narkoba Polres Klungkung saat melakukan pesta sabu-sabu bersama Nyoman Dharma Yuda Hendrawan (22) pada Selasa (6/8) sekitar pukul 21.40 wita. Mereka ditangkap saat berpesta di kamar kos 
milik Luh Nila Emaliani (19) yang tak lain adalah Dharma Yuda di Jalan Ngurah Rai, Lingkungan Besang. (dia).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Bongkar Rumah dan Sumur Tua Ditemukan Tulang Belulang Manusia

Rab Des 4 , 2019
Dibaca: 15 (Last Updated On: 04/12/2019)NEGARA – fajarbali.com | Lantaran mengalami kejadian-kejadian janggal dan diluar nalar, Kadek Suryawan bersama keluarganya membongkar rumahnya sepeninggal orang tuanya, almarhum Ketut Sangga. Rumah yang dibangun ayahnya tahun 2003 lalu, diduga dibawah rumah itu ada sumur tua yang dulunya dipakai untuk menguburkan lima atau tujuh […]

Berita Lainnya