https://www.traditionrolex.com/27 Terbukti Menipu, Jaksa Gadungan Dipenjara 3 Tahun - FAJAR BALI
 

Terbukti Menipu, Jaksa Gadungan Dipenjara 3 Tahun

(Last Updated On: 18/01/2022)

DENPASAR – Fajarbali.com | erdakwa kasus penipuan dengan mengaku-ngaku sebagai jaksa dr. Setiadjie Munawar divonis 3 tahun penjara dalam sidang yang digelar, Selasa (18/1/2022).

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pimpinan I Ketut Kimiarsa dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Yaitu terdakwa Setiadjie Munawar atau yang selama disebut sebagai jaksa palsu ini terbukti bersalah kelakuan tidak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.

Tapi majelis hakim tidak sependapat dengan lamanya hukuman yang dimohonkan jaksa yaitu 4 tahun penjara dengan alasan terdakwa sudah mengembalikan kerugian yang diderita oleh korban.

“Menghukum terdakwa Setiadjie Munawar dengan pidana penjara selama 3 tahun potong masa tahanan, ” demikian bunyi amar putusan hakim yang dibacakan dalam sidang yang berlangsung secara daring.

Atas putusan itu, baik terdakwa maupun jaksa sama-sama menyatakan pikir-pikir.”Jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir, ” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha melalui pesan singkat.

Sementara juru bicara (Jubir) PN Denpasar I Gede Putu Astawa mengatakan, pertimbangan majelis hakim memberikan hukuman 1 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa karena terdakwa sudah mengembalikan kerugian korban secara penuh.

Diketahui kasus yang menjerat terdakwa ini berawal saat korban Liana Rosita Irwawan sedang ada masalah hukum.

Korban bertemu dengan saksi Mariza Sulton yang saat itu  mengatakan bahwa terdakwa bisa membantu persoalan yang sedang dialaminya.

Singkat cerita, korban pun bertemu dengan terdakwa di hari Rabu tanggal 28 Juli 2021 sekitar pukul 11.00 WITA di Resto Bras di Jalan Moh. Yamin Renon, Denpasar.

“Ditempat ini korban menceritakan persoalan hukum yang dialaminya kepada terdakwa. Saat itu pula, terdakwa meyakinkan kepada korban bahwa dia adalah jaksa yang bertugas di Kejaksaan Jakarta,” ujar jaksa dalam dakwaannya.

Tak hanya mengaku sebagai jaksa, terdakwa juga mengatakan mampu membantu menyelesaikan persoalan hukum yang dialami korban dan meyakinkan bahwa dengan membawa dokumen yang ada ke BPN dan Pengadilan korban bisa mendapatkan aset miliknya.

“Perkataan terdakwa membuat korban tergerak hatinya dan yakin bahwa terdakwa mampu menyelesaikan permasalahannya serta korban pun membayar segala biaya yang dibutuhkannya,” jelas jaksa.

Pada tanggal 29 Juni 2021 sekitar pukul 11.00 WITA terdakwa kembali bertemu dengan korban dan membicarakan soal biayanya yang harus dikeluarkannya korban untuk mengurus persoalan ini. Terdakwa mengatakan biaya yang dibutuhkan adalah Rp 256.510.000.

Saksi korban pun akhirnya menyetujuinya dan memberikan uang yang diminta oleh terdakwa secara bertahap. Setelah terbayar lunas, ternyata uang itu tidak digunakan untuk semestinya, tapi digunakan untuk keperluan terdakwa sendiri.

Klimaksnya, pada bulan Agustus 2021 saksi korban mengetahui bahwa terdakwa bukanlah seorang jaksa seperti yang dikatakan sebelumnya.

“Korban juga mengetahui bahwa uang Rp 256 juta itu tidak digunakan sebagaimana mestinya sehingga korban pun melaporkan kasus ini ke polisi,” terang jaksa.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

PPs UNR Sosialisasikan Mekanisme Pengaduan Eksploitasi Anak

Sel Jan 18 , 2022
Dibaca: 22 (Last Updated On: 18/01/2022)AMLAPURA – fajarbali.com | Pengabdian kepada Masyarakat (Pengabmas), Program Pascasarjana Universitas Ngurah Rai (PPs UNR) tahun 2022 mengusung tema “Melalui Pengabmas, Kita Tingkatkan Pendidikan dan Pelayanan Pengaduan Eksploitasi kepada Anak” bertempat di Panti Asuhan Yayasan Yasa Kerti, Jl Gusti Ngurah Rai 45, Amlapura, Kabupaten Karangasem. […]

Berita Lainnya