Terbukti Masuk Tempat Hiburan Malam, Kapolresta Denpasar Copot Jabatan Kanit Buser

 

DENPASAR -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Kasus dugaan penganiayaan terhadap cewek karaoke Grahadi Bali oleh oknum Perwira Polisi, Iptu E terus bergulir. Perkembangan terbaru, Iptu E yang menjabat Kanit Buser Satuan Reskrim Polresta Denpasar itu di non-jobkan dari jabatannya. 

 

Pencopotan itu ditandatangani langsung oleh Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan. Kombes Jansen mengakui pencopotan itu dilakukan karena anggotanya terbukti berada di tempat karaoke tersebut. 

 

"Ya bolehlah bahasanya di copot tapi dia kita Pama-kan (Dicopot, red) karena berada di tempat itu (karaoke, red). Secara kedisiplinan, anggota tidak boleh ke tempat seperti itu tanpa surat tugas. Proses anggota itu masih didalami Polda Bali," ungkap Kombes Jansen kepada wartawan, pada Sabtu 29 Mei 2021. 

 

Kombes Jansen yang pernah menjabat Wadireskrimsus Polda Papua Barat itu kembali menegaskan, keberadaan anggota Polri di tempat hiburan tidak diperbolehkan tanpa ada surat tugas. Perintah ini merupakan wujud dari ketegasan pimpinan Polri kepada bawahan untuk tidak mendatangi tempat hiburan malam. "Nah terbukti dengan adanya informasi itu, dia mengakui ke tempat itu. Untuk sementara kita copot dulu dia," tegasnya lagi. 

 

Perwira melati tiga dipundak itu mengatakan penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali tengah menangani kasus tersebut. Nantinya, dari hasil pemeriksaan bila memang terbukti bersalah, Iptu E tidak boleh lagi menjabat. Namun bila diputuskan tidak bersalah, jabatannya akan dikembalikan. 

 

"Jadi bila dinyatakan oleh Propam dia tidak bersalah, misalnya dia di sana itu dalam rangka tugas (dan) dia bisa buktikan, ya berarti nanti kita akan anulir lagi," ungkap Kombes Jansen.

 

Sementara soal adanya dugaan penganiayaan terhadap cewek karaoke Grahadi Bali, berinisial Maya (23), Kombes Jansen mengatakan belum bisa dibuktikan karena tidak adanya laporan ke Polisi. "Tidak ada pemukulan dan sampai saat ini tidak ada laporan," jelasnya. 

BACA JUGA:  Penyidik Jadwalkan Panggil Mantan Kepala BPN Denpasar 

 

Dilanjutkannya, bila ada pemukulan pasti ada yang dirugikan. Bahkan sampai saat ini belum ada laporan terkait pemukulan tersebut. "Selama tidak ada yang merasa dirugikan kita anggap itu tidak ada peristiwanya. Itu baru katanya, tapi faktanya tidak ada yang melapor," bebernya. 

 

Sebagaimana diberitakan, karaoke Grahadi Bali dihebohkan insiden penganiayaan yang dilakukan Iptu E Kanit Buser Satuan Reskrim Polresta Denpasar terhadap seorang LC Grahadi Bali sebut saja Maya (23). Penganiayaan itu terjadi tak jauh dari restoran Grahadi saat Iptu E hendak pulang mengendarai mobil, pada Selasa 25 Mei 2021 sekitar pukul 20.00 Wita. 

 

Tidak hanya ditampar, cewek cantik yang diduga punya hubungan khusus dengan Iptu E itu ditendang dan didorong hingga sekujur tubuhnya luka-luka memar. Penganiayaan itu dilakukan Iptu E diduga akibat pengaruh minuman keras, saat sebelumnya sempat berkaraoke diroom 25 khusus komplimen. (hen)

Scroll to Top