DENPASAR-Fajarbali.con|
DENPASAR-Fajarbali.com|Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (24/2/2022) menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram.
Majelis hakim Tipikor pimpinan Gede Putra Astawa dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pengadaan barang berapa aci-aci dan sesajen se-Kota Denpasar tahun 2019-2020.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram selama 3 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata hakim dalam putusannya.
Selain divonis hukuman penjara, terdakwa yang didampingi pengacara Komang Sutrisna ini juga diganjar dengan hukuman denda sebesar Rp50.000 subsidair 3 bulan kurangan. Hakim dalam amar putusannya juga meminta kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp155.000,000.
“Menetapkan uang titipan sebesar Rp1.022.258.750 disetorkan kepada kas negara,” tegas hakim dalam amar putusannya yang dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring tersebut.
Hukuman penjara yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar. Meski begitu jaksa menyatakan pikir-pikir, begitu pula pengacara terdakwa yang juga pikir-pikir.










