https://www.traditionrolex.com/27 Terbukti Korupsi Pengadaan Aci-aci, Mantan Kadisbud Denpasar Divonis 3 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Terbukti Korupsi Pengadaan Aci-aci, Mantan Kadisbud Denpasar Divonis 3 Tahun Penjara

(Last Updated On: 24/02/2022)

DENPASAR-Fajarbali.con|

DENPASAR-Fajarbali.com|Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (24/2/2022) menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram. 

Majelis hakim Tipikor pimpinan Gede Putra Astawa dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pengadaan barang berapa aci-aci dan sesajen se-Kota Denpasar tahun 2019-2020.

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram selama 3 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata hakim dalam putusannya. 

Selain divonis hukuman penjara, terdakwa yang didampingi pengacara Komang Sutrisna ini juga diganjar dengan hukuman denda sebesar Rp50.000 subsidair 3 bulan kurangan. Hakim dalam amar putusannya juga meminta kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp155.000,000.

“Menetapkan uang titipan sebesar Rp1.022.258.750 disetorkan kepada kas negara,” tegas hakim dalam amar putusannya yang dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring tersebut. 

Hukuman penjara yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar. Meski begitu jaksa menyatakan pikir-pikir, begitu pula pengacara terdakwa yang juga pikir-pikir.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus yang menyeret terdakwa ini berawal ketika terdakwa selaku PA (pengguna anggaran) dan PPK (pejabat pembuat komitmen) tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang/jasa Pemerintah dan pengelolaan keuangan negara/daerah yang efektif dan efesien. 

Bahwa terdakwa selaku PA, di samping mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang/jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan. 

Sementara dalam kapasitasnya selaku PPK, terdakwa tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif.

Perbuatan terdakawa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 miliar lebih sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan  Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Bali.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Sempat Resahkan Masyarakat Pelaku Congkel Sadel Berhasil ‘Digulung’ Polisi

Jum Feb 25 , 2022
Dibaca: 11 (Last Updated On: 24/02/2022)SINGARAJA – fajarbali.com  I Warga masyarakat yang hendak bermain ke beberapa tempat hiburan hingga Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Buleleng merasa resah lantaran sering terjadi jok sepeda motor mereka  yang terparkir dirusak dan barang miliknya lenyap dicuri orang.  Save as PDF

Berita Lainnya