Terbukti Korupsi Dana BUMDes, Mantan Perbekel Dawan Kaler Divonis 5 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp825 Juta

IMG-20250528-WA0057
Mantan Perbekel Dawan Kaler, I Kadek Sudarmawa menghadiri persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Denpasar

SEMARAPURA-Fajar Bali, Setelah melalui rangkaian persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada mantan Perbekel Dawan Kaler, I Kadek Sudarmawa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, Rabu (28/5/2025).

Dalam putusan yang dibacakan pada pukul 10.00 Wita tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa I Kadek Sudarmawa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa I Kadek Sudarmawa divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar Kajari Klungkung, Lapatawe B. Hamka.

Terdakwa juga diharuskan membayar denda sejumlah Rp200.000.000. Apabila  tidak dibayar, maka sebagai gantinya menjalani pidana kurungan selama 6 bulan. Di samping itu, terdakwa wajib melakukan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp825.958.000. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam tenggang waktu 1 bulan setelah putusan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.

Atas putusan ini, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. “Penuntut umum akan mempelajari isi putusan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam waktu tujuh hari,” imbuh Kajari.

Vonis yang dijatuhkan terhadap mantan Pebekel Dawan Kaler ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Yang mana sebelumnya,  jaksa penuntut umum yang terdiri atas I Made Dhama, I Made Adikawid Sanjaya, dan Agung Himawan, menuntut Kadek Sudarmawa dengan hukuman 6 tahun penjara.

Untuk diketahui, Kadek Sudarmawa ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan sejak tanggal 10 Desember 2024.
Selain mantan perbekel Dawan Kaler, penyidik bidang tindak pidana khusus Kejari Klungkung yang dikomandoi oleh Putu Iskadi Kekeran, SH.MH telah menemukan alat bukti yang cukup mengenai adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.726.764.000 ini.

BACA JUGA:  Kejari Geledah SMKN 1 Klungkung, Sita Uang Ratusan Juta dan 293 Ijazah yang Ditahan Sekolah

Yakni I.W.S dan I.G.S.W selaku distributor air minum dalam kemasan UDAKA yang merupakan salah satu unit usaha BUMDes Dawan Kaler. Keduanya turut serta menikmati keuangan negara dengan secara melawan hukum. Untuk itu, Kejari Klungkung telah menetapkan IWS dan IGSW sebagai tersangka baru. W-019


Scroll to Top