https://www.traditionrolex.com/27 Tepat Sasaran dan Dugaan Dipolitisasi, Komisi II DPRD Bali Sarankan Penyaluran BSU Dihentikan Sementara - FAJAR BALI
 

Tepat Sasaran dan Dugaan Dipolitisasi, Komisi II DPRD Bali Sarankan Penyaluran BSU Dihentikan Sementara

(Last Updated On: 14/08/2020)

DENPASAR – fajarbali.com | Penyaluran Bantuan Stimulus Usaha (BSU) di Kabupaten Karangasem dikeluhkan oleh masyarakat. Pasalnya, warga merasa penyaluran tidak tepat sasaran dan berkeadilan. Hal ini terungkap dari kedatangan ratusan masyarakat yang berasal delapan kecamatan di Kabupaten Karangasem ke DPRD Bali, Jumat (14/08/2020).

Kedatangan mereka diterima oleh Ketua Komisi II DPRD Bali IGK Kresna Budi dan anggota Komisi II Kade Darma Susila di Wantilan DPRD Bali. Mereka bermaksud untuk menyampaikan aspirasi mengenai BSU dari Pemprov Bali melalui Dinas Koperasi.

Koordinator masyarakat dari delapan kecamatan I Gusti Putu Dharma Putra menjelaskan, masyarakat merasa tidak adil dengan penyaluran BSU selama ini di Kabupaten Karangasem. Tak hanya sekedar omong saja, masyarakat juga membawa data-data terkait nama-nama yang tidak mendapatkan dan juga yang telah menerima. “Ada yang sudah mendapatkan dana bantuan yang lain, tapi juga mendapatkan dana BSU. Yang kami tanyakan ke sini kan ada yang berhak mendapatkan tetapi tidak mendapatkan,” jelasnya.

Bahkan, ia mengaku telah mendapati ada istri dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai desa yang juga mendapat BSU tersebut. Sesuai dengan ketentuan, hal itu tidak diperkenankan. Lebih lanjut, masyarakat sejatinya telah mengajukan dan melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan. Dan dinyatakan telah memenuhi syarat. Seperti di Dusun Munti Gunung, ribuan masyarakat yang telah mengajukan hingga kini tidak satupun ada yang menerima. Bukan itu saja, pihaknya juga mendapati oknum yang memanfaatkan BSU tersebut hal-hal politik.

“Ada juga yang bilang, karena kita beda ‘kamar’, makanya tidak bisa mendapatkan. Kalau mau dapat itu, ya harus ikut memilih warna ini,” akunya.

Terkait hal itu, Ketua Komisi II DPRD Bali IGK Kresna Budi menyatakan, selanjutnya untuk menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya akan menjadwalkan akan memanggil Dinas Keperasi dan UMKM Provinsi Bali. “Kami akan tindaklanjuti. Setelah reses ini, kami akan memanggil Dinas Koperasi untuk meminta keterangan,” ujarnya.

Ia juga mengaku kepada masyarakat yang telah menyampaikan aspirasinya kepada DPRD Bali. Apalagi, persoalan bantuan yang tidak tepat sasaran. Mengenai adanya istri dari ASN dan pegawai desa, menurutnya itu sudah bertentangan. Jika memang benar-benar terjadi dan ditemukan, tentunya bisa dikenakan sanksi. Untuk itu, dirinya meminta agar segera dikembalikan dana tersebut.

“Rasanya timpang. Apalagi kita tahu kan yang paling banyak bergerak di bidang pariwisata adalah Karangasem dan Singaraja, terutama Karangasem paling banyak. Ini perlu saya pertanyakan lagi, kalau bisa Pak Gubernur turun langsung ke lapangan menyakan itu. Masak ada kelihan dusun yang dapat, ada istri pegawai negeri. Ingat kalau istri pegawai negeri bisa dipecat lho (status) pegawai negerinya kalau enggak mengembalikan,” tegasnya.

Agar tidak terjadi polemic yag lebih luas, pihaknya menyarankan dan mengusulkan agar penyaluran BSU di Karangasem untuk sementara waktu dihentikan. Sembari mensinkronkan data antara di kabupaten dengan provinsi. “Kami menyarankan dan usulkan, kalau begini terus, datanya tidak sinkron dan tidak tepat sasaran, mending dihentikan dulu sementara. Apalagi ada dugaan dipolitisasi,” pintanya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Bali Kade Darma Susila menyatakan, kendati masyarakat telah memiliki data-data, namun tetap perlu diperlukan penelusuran mengenai benar tidaknya. Untuk itu, pihaknya perlu membentuk tim guna memastikan apa yang terjadi dibawah. “Nanti kita buatkan semacam tim lah di komisi untuk memantau sampai ke bawah,” tuturnya.

Disisi lain, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Bali, I Wayan Mardiana mengatakan, proses pemberian BSU diusulkan oleh calon penerima kepada bupati/wali kota. Dalam mengusulkan diri sebagai calon penerima BSU tersebut, mereka harus memiliki sejumlah persyaratan. Persyaratan tersebut seperti rekomendasi dari desa adat yang menyatakan bahwa calon penerima sebagai krama desa adat, krama tamiu atau tamiu di wilayahnya. Selain itu, calon penerima juga harus mempunyai KTP domisili Bali dan surat keterangan dari kepala desa/lurah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mempunyai usaha informal.

“Setelah itu dia usulkan kepada bupati/wali kota, nanti bupati/wali kota melalui dinas koperasi diusulkan kepada provinsi. Itu diawali diverifikasi di kabupaten dumun. Tyang di provinsi hanya tinggal memproses hasil usulan daripada bupati/wali kota yang melalui dinas koperasi kabupaten/kota se-Bali,” kata Mardiana.

“Semua itu kan usulan dari kabupaten/kota, bukan usulan dari provinsi. Itu pun sudah ada surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa memang memiliki sektor informal yang terdampak pandemi Covid-19,” imbuh mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bali itu.

Mardiana juga menegaskan, bahwa yang berhak mendapatkan dana BSU adalah mereka yang tidak mendapatkan bantuan lainnya, baik BST, BLT dan sebagainya. Selain itu PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD dan tenaga kontrak di pemerintahan juga tidak boleh mendapatkan BSU tersebut.

Mereka yang mengusulkan diri untuk mendapatkan BSU juga diminta untuk membuat surat pernyataan bahwa tidak mendapatkan bantuan yang lainnya. “Nanti kalau yang bersangkutan sudah menerima bantuan lain tapi dia dapat lagi, sanksinya kan dia sendiri (yang menanggung). Karena di dalam juknis (petunjuk teknis) itu nanti yang sebagai obyek pemeriksa adalah yang menerima bantuan,” kata Mardiana.

Mardiana mengatakan, usulan yang masuk untuk penerima BSU ini mencapai 96.000 dan yang diterima hanya 43.400 orang. Masing-masing kabupaten/kota juga diberikan kuota mengenai penerima BSU tersebut dan diatur oleh bupati/wali kota. Jika nantinya memang ditemukan ada penerima BSU yang tidak sesuai dengan persyaratan dan sudah dicarikan, Mardiana mendorong agar uang tersebut dikembalikan. (her).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Arnawa: PDI Perjuangan Tidak Sendirian di Karangasem

Sab Agu 15 , 2020
Dibaca: 13 (Last Updated On: 14/08/2020)AMLAPURA-fajarbali.com | Ketua DPC Hanura Kabupaten Karangasem, I Made Arnawa menyerahkan secara langsung rekomendasi paket untuk I Gede Dana-I Wayan Artha Dipa (Dana-Dipa), pada Sabtu (15/8/2020) di kantor DPC PDI Perjuangan, Karangasem. Penyerahan rekomendasi yang ditandatangani oleh ketua Umum Partai Hanura, Osman Sapta Odang dan […]

Berita Lainnya