DENPASAR -fajarbali.com |Diburu selama 6 bulan, Polsek Denpasar Timur berhasil meringkus Ahmad Hambali (27) di kampung halamanya di Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Buruh proyek ini terlibat kasus pencurian sepeda motor Honda Prima DK 6984 KA bersama temannya Junaedi yang kini sudah divonis dan dijebloskan ke Lapas Kerobokan, Denpasar.
Menurut Kasi Humas Polreta Denpasar, Iptu I Gede Adhi Saputra Jaya, kasus pencurian ini terjadi di kos Jalan Sri Padang Kerta, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, Denpasar, pada Senin 21 July 2025 lalu. Dalam laporan korbannya Junaidi (39), sepeda motornya hilang diparkiran dalam kondisi kunci masih menyantol.
Walhasil, korban memeriksa rekaman CCTV dan melihat pelakunya seorang laki-laki mengenakan celana jeans pendek dan baju putih yang di selempangkan di bahu kiri. Pelaku terlihat memasuki parkiran dan membawa kabur sepeda motor tersebut.
"Kasus pencurian motor ini dilaporkan ke Polsek Denpasar Timur," beber mantan Kanit Reskrim Polsek Mengwi ini.
Hasil penyelidikan terungkap pelakunya berjumlah dua orang, mengarah ke buruh proyek bernama Junaedi (26) dan Ahmad Hambali (27). Tersangka Junaedi berhasil ditangkap di Jalan By Pass, Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur, Denpasar, pada Kamis 24 July 2025. Ia sudah divonis dan dijebloskan ke Lapas Kerobokan.
Sedangkan Ahmad Hambali yang dicari-cari Polisi selama 6 bulan, berhasil ditangkap di rumahnya di Lombok Tengah, pada 24 Januari 2026. Diinterogasi, Ahmad mengaku mencuri bersama Junaedi dan berperan mengawasi situasi lokasi kejadian.
Sementara motor curian sudah dijual murah di daerah Kuta, seharga Rp 600.000 dan hasilnya dibagi dua. Dari penangkapan tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Prima DK 6984 KA.
"Tersangka Ahmad Hambali dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal penjara tujuh tahun," pungkasnya. R-005









