DENPASAR -fajarbali.com |Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol Dr. Marthinus Hukom SIK, Msi, melarang seluruh jajarannya untuk menangkap para pengguna narkoba. Menangkap para pengguna narkoba dan memenjarakanya tidak akan menyelesaikan masalah, malah menjadikanya sebagai korban untuk kedua kalinya.
Hal itu dikatakan Komjen Marthinus usai mengikuti Kuliah Umum di Auditorium Widya Sabha, Kampus Pusat Universitas Udayana, Jalan Raya Kampus Unud Blok R Nomor 88, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, pada Selasa 15 July 2025.
Ia menegaskan bahwa dirinya memang melarang anggotanya untuk tidak menangkap para pengguna narkoba, termasuk dari kalangan artis.
"Jangankan artis, semua pengguna saya larang untuk ditangkap. Mengapa ? Karena undang-undang kita mengatakan pengguna narkoba direhabilitasi. Pengguna itu adalah korban," tegas Komjen Hukom.
Ia membeberkan, bahwa saat ini di Indonesia ada 1.496 Institisi Penerimaan Wajib Lapor (IPWL). Sehingga bagi siapa saja yang kena dampak narkoba silahkan lapor, dijamin mereka tidak diproses hukum. Ia mengingatkan jajaranya agar mentaati perintah ini.
"Jika ada petugas BNN yang main-main maka dia akan berhadapan dengan hukum itu sendiri. Itu sudah diatur lapor wajib diterima lalu direhabilitasi tanpa proses hukum," tegasnya lagi.
Hal berbeda dengan pengedar ataupun bandar. Menurutnya, para pengedar harus ditindak keras dan represif. "Bawa mereka sampai pengadilan. Tidak ada kompromi," tegas jenderal yang puluhan tahun bertugas di Detasemen Khusus 88 ini.
Apakah ini merupakan celah untuk gunakan narkoba? Komjen Marthinus menjawab bahwa pengguna itu adalah korban. Kalau ada artis yang gunakan berarti moralnya perlu dipertanyakan.
"Bukan kita harus menangkap dan membawa ke pengadilan. Artinya dia dalam posisi sebagai orang yang bergantungan. Kalau membawa dia ke penjara, kita menghukum dia untuk kedua kali. Kita menjadikan dia korban untuk kedua kalinya. Maka yang harus digunakan adalah pendekatan rehabilitasi. Banyak kok yang selesai direhabilitasi," imbuhnya.
Soal Asesment, menurutnya sesuai surat edaran Mahkamah Agung (MA) nomor 4 tahun 2010 itu menulis tentang gramisasi batas maksimal seorang kedapatan di badannya menggunakan narkoba. Itu pun harus direhabilitasi.
"Jadi, untuk 1 gram itu artinya dia harus direhabilitasi, dia pengguna. Tapi tidak menutup kemungkinan yang di badannya itu tetapi dia pengedar karena memang kebetulan habis tinggal 1 gram, maka assesmen itu bertumpu pada informasi-informasi intelijen lainnya. Ada analisis intelijen yang mengatakan dia ini pengedar," bebernya.
Komjen Marthinus mengatakan di Indonesia ada sekitar 900 kampung narkoba di RI, namun bagaimana cara memberantasnya ?
"Pertama strategi penguatan kolaborasi. Kedua, penguatan intelijen. Ketiga, memutus mata rantai hubungan sosial yang terjadi masyarakat tertentu, di mana bandar-bandar bercokol di situ dengan multi pendekatan (ekonomi, sosial, keagamaan, penegakan hukum dll). Termasuk menangkap oknum yang terlibat," tegasnya. R-005