BULELENG-fajarbali.com | Warga Pengempon Dalem Purwa, Desa Adat Penarukan, Kecamatan Sawan, Rabu (25/6/2025) pagi mendatangi DPRD Kabupaten Buleleng guna memohon agar difasilitasi penuntasan terkait permasalahan aset tukar guling dengan pemerintah daerah.
Dimana proses tukar guling lahan antara Pengempon Pura Dalem Purwa Desa Adat Penarukan dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng yang peruntukannya digunakan untuk Lahan Terminal Penarukan, yang kini tanpa kejelasan dari pemerintah daerah.
Adanya hal itu para pengempun Pengempon Dalem Purwa, Desa Adat Penarukan, Kecamatan Sawan memohon kepada DPRD agar bisa difasilitasi guna menyelesaikan permasalahan tersebut.”Kami mendatangi DPRD Kabupaten Buleleng dengan harapan apa yang menjadi permasalahan dibawah segera dapat diselesaikan sesuai dengan bukti yang telah kami bawa,”tutur Kelian Pura Dalem Purwa Desa Adat Penarukan, Dewa Made Adnyana.
Dimana lanjut Adnyana proses lahan milik duen Pura Dalem dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng yang sampai tidak ada kejelasan yang pasti. Dimana proses tukar guling itu disepakati disaat Bupati Putu Bagiada yakni ditahun 1991 silam.”Kesepakatan tukar guling itu pada tahun 1991 disaat Bupati Bagiada. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan dengan pesti,”lanjutnya.
Lebih lanjut disampaikan Jro Kelian Pura yang hadir didampingi Prajuru, Kelian Desa Petang Dasa, Desa Adat Penarukan dan kelian-kelian Banjar Pengempon Pura serta Lurah Penarukan bahwa berdasarkan dokumen yang ada perjanjian atas lahan tersebut sudah berlangsung cukup lama, dimana dari kepengurusan terdahulu ditemukan fakta bahwa tukar guling lahan tersebut sudah berlangsung sekitar tahun 1991, ini dikuatkan dengan Berita acara serah terima Nomor : 082/984/Um.Perl/2006 dimana pihak pertama dalam hal ini Bupati Buleleng telah menyerahkan sebidang tanah yang berlokasi di Lingkungan Lumbanan, Kelurahan Sukasada seluas empat Hektar kepada kelian dalem Purwa Penarukan sebagai pihak ke-2, serta proses peralihannya dan biaya balik nama (atas nama Duen Pura Dalem Purwa) ditanggung oleh Pemkab Buleleng.
Namun sampai saat ini lahan tersebut masih atas nama Pemkab Buleleng, serta luasannya hanya sekitar 2,3 ha, jadi ada kekurangan dari kesepakatan sebelumnya sekitar 1,7 ha.”Saya selaku kelian dalem datang ke sini untuk menindaklanjuti proses tukar guling lahan kami yang dipaki oleh Pemerintah untuk terminal penarukan, dengan lahan yang berlokasi di lingkungan Lumbanan Kelurahan Sukasada, untuk itu kami mohon untuk dapat kiranya Bapak Ketua DPRD dapat memfasilitasi permasalahan kami sehingga apa yang menjadi hak kami dapat kami terima sesuai dengan kesepakatan sebelumnya,”pintanya.
Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya merespon positif terhadap permasalahan Krama Pengempon Pura Dalem Purwa Desa Adat Penarukan, atas proses Tukar Guling Lahan eks aset Pura dalem Purwa Desa Adat Penarukan dengan pemerintah Kabupaten Buleleng dengan menghadirkan Dinas Terkait seperti Asisten Administrasi Umum, Kepala Dinas Perhubungan, Bagian Aset dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng untuk mendapatkan solusi terhadap permasalahan tersebut.”Dalam menyikapi hal ini kami juga telah mendatangkan beberapa intansi yang keterkaitan terkait permasalahan tersebut,”tutur Arya.
Bahkan Arya mengatakan akan memfasilitasi dan berkoordinasi dengan Bupati Buleleng atas permasalahan yang menjadi tuntutan krama tersebut meskipun prosesnya sudah cukup lama terjadi.”Kami berharap terhadap kepemimpinan Bupati sekarang dapat segera mengeksekusi permasalahan tersebut sehingga tidak menjadi permasalahan yang menggantung cukup lama,”ujarnya.
Lebih lanjut beliau mengatakan terhadap permasalahan tersebut dirinya juga akan menceritakan permasalahan tersebut kepada pemerintah Provinsi Bali.”Kami dengan Pemerintah Kabupaten juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi menginggat aset penukar lahan Terminal Penarukan tersebut disekitarnya merupakan aset Provinsi Bali,”tutupnya. @gus