DENPASAR-fajarbali.com | Kasus dugaan pemukulan atau persekusi sopir transport konvensional dengan taksi online, Minggu (17/3/2019) di kawasan parkir Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, akhirnya berujung damai.
Hal itu tertuang setelah Edi Saputra yang menjadi korban dan pelapor, serta I Wayan Mertayasa, dan Ketut Sumarda yang ditetapkan sebagai tersangka menandatangani surat pernyataan perdamaian di Denpasar, Sabtu (18/5/2019). Mewakili kedua korban sopir taksi online, Ketua DPD ADO (Asosiasi Driver Online) Bali, Ahmad Qodriansyah, SH mengungkapkan melalui surat pernyataan kesepakatan damai dari kedua belah pihak ini, diharapkan ke depannya sopir transport konvensional tidak lagi melakukan intimidasi terhadap taxi online.
“Karena itu, kedua belah pihak telah sepakat bersinergi dan bersaing dengan kemajuan teknologi untuk meningkatkan kenyamanan konsumen,” katanya seraya melanjutkan, meskipun kedua belah pihak menandatangani kesepakatan perdamaian, namun proses hukum tetap berjalan. Hal ini dikatakan juga sebagai pembelajaran untuk bisa saling menghormati, agar penumpang bisa menentukan haknya memilih angkutan yang diinginkan. Qodriansyah pun berharap ke depannya tidak ada lagi taksi online di Bali yang diintimidasi atau dipersekusi, sebab kemajuan teknologi sekarang tidak bisa dipungkiri.
“Pasalnya aplikasi taksi online merupakan kemajuan teknologi yang memberikan kemudahan terhadap konsumen. Bahkan dari segi harga pun bisa dikatakan jauh lebih murah, sehingga menyebabkan kecemburuan terhadap angkutan transport lainnya akibat tidak bisa bersaing di era globalisasi. “Kemajuan teknologi sangat pesat dan tidak bisa dipungkiri, dan semua orang juga tahu kemudahan dalam online serta harga yang kompetitif, dan keamanan, kenyamananya juga sangat diperhatikan, itu yang membuat pesaingnya tidak bisa mengikuti,” tegasnya.
Penandatanganan kesepakatan perdamian itu, disaksikan Ketua BTB (Bali Transport Bersatu) I Nyoman Suwendra alias Jhon, bersama pengurus Lohjinawi, beserta dari pihak taksi online yang dihadiri oleh DPD ADO Bali dan Tim Advokat Taksi Online, Togar Situmorang. Ketika pernyataan perdamaian ini ditandatangi diharapkan bisa terus menjaga kondusifitas angkutan online di Bali dengan bersaing secara sehat, sekaligus bersinergi untuk meningkatkan kualitas layanan konsumen. “Pada dasarnya taxi online itu merupakan bagian dari ekonomi kreatif, dan taxi online juga turut serta membantu pertumbuhan ekonomi, serta memberikan pendapatan daerah,” tuturnya.
Terkait Pergub tentang Transportasi Umum yang sedang dirancang Gubernur Bali, Wayan Koster, pihaknya juga berharap, agar mengakomodir baik itu angkutan konvensional maupun online, sehinggga tidak ada yang dirugikan. “Untuk Pergub itu diharapkan bisa sesuai dengan PM 118 tahun 2018 tentang angkutan khusus,” pungkasnya. Sebelumnya dari pihak transport konvensional meminta, agar pihak taksi daring agar mengikuti aturan, misalnya turut berkontribusi pada desa adat, jika ingin mangkal di Bandara Ngurah Rai. “Cuman cari makan itu kan, kemana kita bergabung. Kan harus menghormati aturan-aturan kami yang sudah ada,” ungkap Nyoman Suwendra alias Jhon. (kdk/Fajar Bali)