Tambang Pasir Ilegal di Kubu Karangasem Digerebek

DENPASAR-fajarbali.com | Direktorat Reskrimsus Polda Bali mengerebek lokasi penambangan pasir illegal atau galian C di Kubu Karangasem, Selasa (20/2/2018). Selain mengamankan barang bukti, petugas kepolisian juga mengamankan pemilik usaha illegal tersebut I Nyoman Dana Kerti.



Pengerebekan tambang pasir illegal dibeberkan Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombespol Anom Wibowo, Senin (26/2/2018). Menurutnya, pengerebekan tambang pasir illegal itu berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan masyarakat yang tinggal di wilayah Kubu, Karangasem. Setelah diselidiki, pada Selasa (20/2/2018) lalu pihaknya menemukan aktifitas penambangan pasir tak berijin.



“Kami lakukan pengerebekan dan pemilik penambangan pasir sudah diamankan,” ucapnya. Hasil pemeriksaan terhadap I Nyoman Dana Kerti, penambangan pasir itu dilakukan dengan menggunakan alat berat berupa excavator sejak akhir Desember 2017. Sedangkan hasil penambangan berupa pasir super dijual ke depo pasir Kubu dengan harga Rp 600.000 per-truk.

Menurut perwira lulusan Akpol tahun 1994 itu, sebelumnya pelaku pernah menambang pasir di Banjar Mekarsari, Kubu, Karangasem. Namun setelah terjadi erupsi Gunung Agung, lahannya dialiri lahar dingin. Lalu dia mencari tempat baru yakni di lokasi dia ditangkap.




Sebagai ganjarannya, penyidik menjerat pemilik tambang pasir illegal dalam pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan dengan ancaman pidana kurungan maksimal 10 tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah,” beber perwira melati tiga di pundak ini. (hen)