Tak Miliki Kewenangan, Satpol PP Karangasem Kesulitan Tertibkan Galian C Ilegal

(Last Updated On: 04/10/2021)

AMLAPURA-fajarbali.com|
Pemerintah kabupaten Karangasem yang berupaya menggenjot penghasilan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak Mineral Bukan Logam dan Bebatuan (MBLB) tampaknya harus dilakukan dengan kerja keras. Pasalnya, usaha galian C ditenggarai banyak yang melakukan aktivitas galian C ini tanpa dilengkapi dengan ijin lengkap alias ilegal. Selain banyak tak berijin, para pengusaha galian C belum pernah melakukan reklamasi sehingga aktivitas penggalian memunculkan lubang-lubang yang cukup besar. 


Sementara, Sat Pol PP Karangasem sebagai penegak paraturan daerah mengakui cukup kesulitan melakukan penertiban usaha galian C ilegal ini lantaran terbentur aturan. Hal itu diakui Plt. Kasat Pol PP Karangasem, I Wayan Sutapa belum lama ini  menurutnya, kewenangan perijinan usaha galian C ada di ranah Pemprov Bali, sehingga pihaknya didaerah hanya membantu melakukan pengawasan. Kalaupun ditemukan pengusaha belum memiliki ijin lengkap, kata Wayan Sutapa, pihaknya hanya bisa menghimbau agar menyelesaikan proses perijinanya. “Untuk menertibkan kami tidak punya kewenangan, kami hanya membantu melakukan pengawasan,” sebut Sutapa. 

Sutapa mengatakan, data yang diterimanya sampai saat ini usaha galian C yang sudah dilengkapi ijin sejumlah 39 usaha. Sisanya, masih dalam proses. Terkait proses perijinan sendiri, sebut Sutapa hal itu kewenangan instansi lain. “Sampai sejauh mana prosesnya kami tidak tahu,” ucapnya lagi.

Terkait lingkungan pasca penggalian, sebut Sutapa, dari sepengetahuanya masing-masing pengusaha sebelum melakukan aktivitasnya menyetorkan dana reklamasi yang besarnya mencapai Rp 50 juta untuk 1 hektar lahan. Namun, saat disinggung pakah pengusaha sudah melakukan reklamasi, dirinya mengaku tidak mengetahuinya. “Syaratnya kan memang itu, menyetor dana reklamasi kalau tidak salah sebelum mengurus perijinan,” ucapnya lagi. 

Seperti diketahui, bupati Karangasem I Gede Dana, saat usai rapat paripurna istimewa, Kamis (30/9) lalu mengatakan, pihaknya bakal melakukan tindakan tegas bagi pengusaha galian C tanpa ijin ini. Gede Dana mengatakan, penggalian tanpa ijin sama artinya sudah melanggar Perda undang-undang. “Kalau benar tidak berijin sama saja melanggar perda dan undang-undang,”sebut bupati Gede Dana saat itu. 

Sementara itu, informasi yang dihimpun menyebutkan, usaha galian C tanpa ijin ini banyak terdapat di Kecamatan Selat dan Kecamatan Bebandem. Sedangkan, saat ini BPKAD Karangasem berupaya menggenjot dan menekan kebocoran pajak galian C. Apalagi, ditengah masa pandemi Covid-19, sektor galian C menjadi satu-satunya tumpuan pemerintah Karangasem utnuk menghasilkan PAD. Maraknya aktivitas galian C tanpa dilengkapi ijin ini, menurut informasi karena adanya backup dari oknum tertentu. (bud).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Mendadak Sakit, Mantan Sekda Buleleng Batal Dipenjara

Sen Okt 4 , 2021
Dibaca: 8 (Last Updated On: 04/10/2021)DENPASAR – Fajarbali.com |Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng masa bhakti 2014-2020 Ir. Dewa Ketut Puspaka alias DKP, Senin (4/10) sekitar pukul 10.00 WITA memenuhi penggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk diperiksa sebagai tersangka.   Save as PDF

Berita Lainnya