JAKARTA - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan hingga saat ini tidak berencana memberi remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana (napi) korupsi, teroris, dan bandar narkoba terkait wabah Covid-19 akibat infeksi virus corona.
Hal ini diungkap Mahfud menyusul pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly. Sebelumnya, ia menyebut akan merevisi PP 99 Tahun 2012 untuk mengatasi potensi penyebaran virus corona SARS CoV-2 di lapas.
Yasonna menilai keputusan itu tak lepas dari kondisi Lapas di Indonesia yang sudah melebihi kapasitas sehingga rawan terhadap penularan Covid-19. Terdapat empat kriteria napi dengan syarat tertentu yang bisa dibebaskan dari revisi PP tersebut, seperti napi narkotika dan korupsi.
"Agar 'clear' ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP 99 tahun 2012. Sehingga tidak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi juga terhadap teroris, juga tidak ada terhadap bandar narkoba," tegas Mahfud dalam video berdurasi 2 menit, Sabtu (4/4/2020) malam.
Sebelumnya, Mahfud juga sudah sempa mencuitkan hal serupa yang meminta agar masyarakat tenang. Sebab, belum ada napi koruptor yang dibebaskan secara bersyarat. Sebanyak 30 ribu napu yang dibebaskan terkait napi tindak pidana umum.
Terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meluruskan penyataannya soal menyambut positif ide Menteri Hukum dan HAM Yasonna yang mengusulkan narapidana korupsi di atas 60 tahun bisa dibebaskan di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Ia menegaskan pembebasan napi di tengah pandemi virus Corona harus tetap mengedepnakan prasyarat keadilan, khususnya untuk napi koruptor.
"Bahwa maksudnya adalah dari sisi kemanusiaan, saya memahami kondisi global bahwa COVID-19 mengancam jiwa napi, namun penekanannya adalah pada prasyarat keadilan, karena selama ini di saat kapasitas lapas yang melebihi 300%, masih banyak pemidanaan kepada napi koruptor faktanya tidak sesak seperti halnya sel napi umum, sehingga tidak adil kalau ternyata napi koruptor diperlakukan yang sama dengan napi yang telah sesak kapasitasnya," kata Nurul Ghufron dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/4/2020).
Ia mengatakan di tengah pandemi virus Corona ini memang diperlukan pertimbangan kemanusian, tak terkecuali terhadap para napi. Hal tersebut agar perwujudan physical distancing di lapas bisa dilakukan agar napi juga terhindar dari ancaman virus Corona.(gda).