https://www.traditionrolex.com/27 Tahun 2021, Dewan Karangasem Hasilkan 9 Perda - FAJAR BALI
 

Tahun 2021, Dewan Karangasem Hasilkan 9 Perda

(Last Updated On: 21/12/2021)

AMLAPURA-fajarbali.com | Selama waktu setahun ini, DPRD Karangasem menghasilkan 9 produk hukum berupa Peraturan Daerah (Perda). Selain 9 Perda yang tersebut, ada dua buah ranperda yang saat ini masih menunggu persetujuan dari Provinsi Bali. Jumlah tersebut berbeda halnya di tahun 2020 lalu, yang mampu menghasilkan 15 Perda dengan dua Perda Inisiatif. 

Sekretaris Dewan, I Nengah Mindra, Selasa (21/12), mengatakan, sembilan produk Perda yang telah selesai di tahun 2021 yakni, Perda Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Perda Perubahan atas Perda nomor 25 tahun 2011 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor. “Triwulan pertama ada satu Perda, triwulan kedua juga satu,” ujar Mindra. 

Mindra mengatakan, pada triwulan ketiga, yakni periode Juli-September 2021 ada empat Perda yang diselesaikan, yakni Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020. Perda RPJMD Semesta Berencana 2021-2026,Perda Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Perda Perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah. “Untuk Triwulan keempat, dewan menghasilkan empat Perda, belum yang dua Perda yang rencananya tanggal 28 Desember ini di paripurnakan,” ujarnya lagi. 

Empat Perda yang telah diselesaikan pada triwulan keempat, sebut Mindra, diantaranya, Perda atas Peraturan bupati nomor 18 tahun 2020 tentang APBD 2021,perda Penyertaan Modal daerah  kepada Perumda Tirta Tohlangkir, Perda penyertaan modal  daerah kepada PT. Penjamin Kredit daerah Bali Mandara Provinsi Bali, serta Perda penyertaan modal kepada PT. BPD Bali. Sedangkan, dua perda yang saat ini masih dievaluasi di Provinsi yakni Perda perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2020 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) serta Perda Perubahan atas Perda Nomor 11 tahun 2020 tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. “Rencanya Ranperda itu akan di paripurnakan pada 28 Desember 2021 sekalian dengan hasil Evaluasi APBD 2022, termasuk juga Perda Kelembagaan dan Penyerahan Perda Retribusi,” ujarnya lagi. 

Rencananya, kata Mindra, Perda Retribusi ini nantinya akan di bahas pada tahun 2022 mendatang. Sementara itu, di tahun 2021 ini, tidak ada mengajukan Perda Inisiatif. Perda Inisiatif menurut rencana baru akan dibahas di tahun 2022 yakni Perda inisiatif alih fungsi lahan serta perda pengolahan sampah. Saat ini, kajian akademisnya sudah berupa naskah. “Perda Inisiatif baru akan di bahas 2022, ada dua Perda Inisitiaf yang akan di ajukan,” ujar mantan Kepala BPKAD ini. 

Sedangkan, pada tahun 2020 lalu, DPRD Karangasem mampu menghasilkan 15 Perda termasuk dua Perda Inisiatif,yakni Perda Pemberdayaan Petani dan Perda Pemberdayaan Nelayan. “Perda inisiatif tahun 2020 ada dua yang dihasilkan,” ujarnya. (bud)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Selain Dilaporkan Penggelapan, NLKSU Juga Disomasi

Sel Des 21 , 2021
Dibaca: 11 (Last Updated On: 21/12/2021)DENPASAR -Fajarbali.com | Setelah sekian lama, akhirnya berkas kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang  dilakukan tersangka berinisial NLKSU sampai juga di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.   Save as PDF

Berita Lainnya