DENPASAR – fajarbali.com | Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan menegaskan dua oknum anggota Polsek Kuta yang diduga lalai menjalankan tugasnya sehingga tersangka I Wayan Ngongek (21) kabur dari tahanan, sudah diperiksa. Keduanya akan menjalani proses sidang kode etik profesi Polri dan diberikan sanksi hukum sesuai pelanggaran yang dilakukannya.
“Walau tahanan sudah ditangkap, dua anggota Polsek Kuta tetap akan jalani sidang kode etik profesi Polri. Mereka lalai menjalankan tugas,” ujar AKBP Jansen, Jumat (13/3/2020).
Menurutnya, dua oknum anggota Polsek Kuta itu sedang menjalani pemeriksaan penyidik Provost Polresta Denpasar terkait kaburnya tersangka Ngongek dari tahanan. Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Bidang Hukum Polda Bali untuk meminta saran hukum terkait proses persidangan.
“Setelah menerima saran hukum dari Bidang Hukum Polda Bali, kedua anggota itu segera menjalani persidangan,” bebernya.
Mantan Wadireskrimsus Polda Papua Barat itu menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan pihaknya menemukan adanya unsur kelalaian anggotanya. “Ya kami temukan ada unsur kelalaian sehingga menyebabkan tahanan kabur,” ujar Perwira Polisi asal Sumatera Utara ini.
Dari kronologis kejadian, tersangka Ngongek, Senin (3/2/2020) siang, mengeluh sesak nafas dan dibawa anggota Polsek Kuta keluar dari tahanan untuk dibawa ke klinik terdekat. Setelah diobati, petugas membawa kembali tersangka ke Polsek Kuta.
Sebelum dimasukkan tahanan, jelas AKBP Jansen, dia dikawal ke lobby Reskrim di lantai dua. Hanya saja, tersangka kembali mengeluh sesak nafas. Selanjutnya, Polisi tersebut mencari oksigen dan satunya pergi mencari berkas.
Namun saat kembali, dua anggota Polisi tadi tidak melihat tersangka yang sudah melarikan diri. Tersangka Ngongek diduga kabur dari pintu belakang melewati rumah warga. (hen)