Tagline Gema Santi di Angkutan Siswa Dicopot

(Last Updated On: 22/02/2018)

SEMARAPURA-fajarbali.com | Usai membubarkan tamu calon Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Klungkung kembali membuat gebrakan.



Kali ini, dengan merekomendasikan penutupan tulisan Gema Santi di angkutan siswa gratis. Tak hanya itu, Panwaslu juga akan mengkaji ‘nasib’ tulisan Gema Santi di TK, RS Pratama, bahkan hingga program Tempat Pengolahan Sampah Sementara (TOSS) yang baru saja diluncurkan. 

Kamis (22/2) Ketua Panwaslu Klungkung, Komang Artawan menegaskan, penutupan tulisan Gema Santi di angkutan siswa gratis bukan semata-mata atas temuan Panwaslu. Melainkan merujuk pada Surat Edaran (SE) Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta yang disebar sebelum cuti kampanye. Artawan juga mengatakan sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan Klungkung, Nyoman Sucitra terkait hal tersebut.



“Kami bertindak berdasarkam surat edaran bupati, di sana termuat bahwa dilarang pakai kata Gema Santi. Kami lihat di angkutan siswa itu ada tulisan Gema Santi. Jadi beliau (Kadis Perhubungan) kami telfon, kami mohon agar ditindaklanjuti. Itu kan program Pak Suwirta, ada tulisan Gema Santi. Program Pak Suwirta apapum itu yang bertuliskan Gema Santi kami berhak menegur itu,” bebernya tegas. 

Sementara ketika disinggung mengenai program-program lain yang juga memuat tulisan Gema Santi, seperti TK, RS Pratama, webside, hingga TOSS, Artawan belum dapat memberi jawaban pasti. Dirinya justru mengatakan belum paham dan tidak tahu ada program-program demikian. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan kajian dulu. Mengingat sesuai surat edaran bupati, larangan penggunaan tagline Gema Santi, hanya untuk baju dan lagu saja. 




“Saya tidak paham dan tahu ada program TK dan rumah sakit.  Yang saya lihat di angkutan ada tulisan dan Pak Kadishub juga mengiakan ada tulisan. Saya tidak tahu sampai sejauh itu. Fakta yang kami liat hanya di angkutan itu, yang lain akan dikaji juga,” ujarnya. 

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung, Nyoman Sucitra mengatakan selama masa kampanye, tulisan Gema Santi di angkutan siswa gratis memang akan ditutup. Sedangkan tulisan lainnya, seperti larangan penggunaan narkoba tetap dimuat. Menurut Sucitra, penutupan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran (SE) Bupati, I Nyoman Suwirta sebelum masa cuti kampanye. 

“Ditutup tulisan Gema Santinya saja. Yang lain masih. Itu sudah ada surat edarannya. Penutupan dari kemarin,” ujarnya sekaligus memastikan penutupan tulisan tidak akan berpengaruh terhadap layanan. Para siswa tetap bisa menikmati angkutan gratis setiap berangkat dan pulang sekolah. 




Walaupun demikian, Sucitra mengakui memang masih ada beberapa kendaraan yang belum menutup tulisan Gema Santi. Terkait hal tersebut, pihaknya segera akan berkoodinasi dengan pihak operator dan Damri. Sehingga penutupan tagline Pemkab Klungkung tersebut bisa lebih cepat. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Klungkung, I Gede Putu Winastra menyampaikan, sebelum cuti kampanye Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta sudah membuat surat edaran. Yang mana surat edaran kepada seluruh instansi ini memuat larangan penggunan tagline Gema Santi. Diantaranya, tidak memakai baju yang berisi tagline Gema Santi. Biasanya tertulis di baju ASN yang digunakan setiap Hari Rabu dan olahraga. Di samping itu, penayangan lagu Gema Santi juga untuk sementara dihentikan. 

Surat edaran ini tidak hanya berlalu untuk para ASN, tetapi juga bagi pegawai kontrak dan honorer. Selain itu, aturan yang sama juga diberlakukan untuk kepala dan perangkat desa, tenaga Yowana Gema Santi dan PPL Sastra Bali (yang menerima upah dari APBD kabupaten Klungkung). (dia)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Sadis, Dibacok Orang Gangguan Jiwa Hingga Usus Terburai

Kam Feb 22 , 2018
Dibaca: 13 (Last Updated On: 22/02/2018)DENPASAR-fajarbali.com | Sadis dan mengerikan. Begitulah yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Antasura Gang Suar nomor 2, Banjar Pengukuh, Peguyangan Kangin, Dempasar Utara (Denut), Kamis (22/2/2018) sekitar pukul 10.30 Wita.  Save as PDF

Berita Lainnya