WhatsApp-Image-2026-07-28-at-19.52.24
Hukum & Kriminal

Nakhoda Bali Dolphin Cruise 2 Dituntut 3,5 Tahun, Jaksa Nilai Lalai hingga Tiga Nyawa Melayang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali menuntut I Kadek Ariawan, nakhoda kapal cepat Bali Dolphin Cruise 2, dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (28/7) kemain.