Pada Tahun 2021 jumlah wajib pajak sebanyak 4.608 wajib pajak sedangkan di Tahun 2022 mengalami kenaikan menjadi 5.655 wajib pajak atau naik 22,72%. “Disamping adanya peningkatan jumlah wajib pajak, kami juga melaksanakan Intensifikasi diantaranya membuat program Tax Incentive yaitu memberikan stimulus kepada dunia usaha akibat dampak pandemi Covid-19.