Ajukan Pembelaan, BT Sebut Dikriminalisasi, Malah Dirugikan Rp 24 Miliar
Usai dituntut 3,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana penggelapan, Budiman Tiang (BT) akhirnya diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan
