Terdakwa Percobaan Pembunuhan di Denpasar Utara Dituntut 7 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kenni Mahesa dengan pidana penjara selama 7 tahun dalam kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap I Komang Tirta Anggi Wicaksana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kenni Mahesa dengan pidana penjara selama 7 tahun dalam kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap I Komang Tirta Anggi Wicaksana.