Setubuhi Anak Tiri, Buruh Bangunan Asal Sumba Dipenjara 11 Tahun
Siprianus Ra Mone (40) asal Desa/Kelurahan Kori, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT, trerdakwa kasus persetubuhan terhadap anak tirinya
Siprianus Ra Mone (40) asal Desa/Kelurahan Kori, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT, trerdakwa kasus persetubuhan terhadap anak tirinya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni menuntutnya dengan pidana penjara selama 5 tahun atas kasus dugaan persetubuhan dengan wanita atau anak yang masih dibawah umur.
Romi terbukti melakukan tindak pidana yang dilakukan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan