Mediasi Bali Towerindo dan Pemkab Badung Masih Buntu
Mediasi antara PT Bali Towerindo Sentra (BTS) Tbk dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung terkait gugatan dugaan wanprestasi dalam mediasi yang digelar hari ini, Selasa (6/1/2025) masih buntu.
Mediasi antara PT Bali Towerindo Sentra (BTS) Tbk dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung terkait gugatan dugaan wanprestasi dalam mediasi yang digelar hari ini, Selasa (6/1/2025) masih buntu.
Pakar hukum dari Universitas Brawijaya (UB) Aan Eko Widiarto mengusulkan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut memantau
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa buka akhirnya angkat bicara terkait gugatan yang dilayangkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) terkait Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 yang diteken pada 7 Mei 2007
Meskipun gugatan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) terhadap Pemerintah Kabupaten Badung masih dalam dalam tahap mediasi, nampaknya kasus ini diatensi oleh Masyarakat Anti-Koripsi (MAKI).
Kasus gugatan wanprestasi yang dilayangkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk terhadap Pemkab Badung yang saat ini masih dalam tahap mediasi sampai juga ke telinga Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI)
Gugatan wanprestasi yang dilayangkan PT Bali Towerindo Sentra terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung di Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomer perkara Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps sudah masuk ragam mediasi.