Kasus Pemalsuan Silsilah, Nenek 93 Tahun dan Terdakwa Lainnya Divonis Onslag
Nenek Ni Nyoman Reja (93) atau yang akrab dipanggil nenek Reja bersama 16 terdakwa lainnya yang didaili karena kasus dugaan pemalsuan silsilah divonis onslag
Nenek Ni Nyoman Reja (93) atau yang akrab dipanggil nenek Reja bersama 16 terdakwa lainnya yang didaili karena kasus dugaan pemalsuan silsilah divonis onslag
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Anak Agung Ngurah Oka dengan pidana penjara selama tiga bulan,” demikian amar tuntutan jaksa yang dibacakan dalam sidang terbuka.
Sidang kasus dugaan pemalsuan silsilah dengan terdakwa AA Ngurah Oka dari Jero Kepisah, Selasa (25/3/2025) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Sidang kasus dugaan pemalsuan silsilah dan sengketa tanah waris yang menyeret keluarga Jero Kepisah sebagai terdakwa, Kamis (9/1/2025) kembali digelar
Sidang kasus dugaan pemalsuan silsilah dan sengketa tanah waris yang menyeret keluarga Jero Kepisah sebagai terdakwa, Kamis (9/1/2025) kembali di gelar.