Jual Obat Keras Daftar G, Ditreskrimsus Polda Bali Ringkus 3 Pelaku
4000 Butir Tablet Y dan DMP.
4000 Butir Tablet Y dan DMP.
Pria asal Lumajang, Jawa Timur, Lukman Hadi alias Lukman (33) harus diadili di Pengadilan Negeri Denpasar karena diduga memperjualbelikan pil koplo atau obat keras yang masuk daftar G