Diduga Manipulasi Proyek Apartemen di Canggu, Terdakwa Dituntut 2 Tahun Penjara
Seorang pria bernama Erich Prasetyo (44) dituntut pidana penjara selama 2 tahun dalam kasus dugaan penipuan proyek pembangunan apartemen di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung
