”Berdasarkan hal tersebut, telah dilakukan verifikasi ulang atas penetapan LSD di Kabupaten Gianyar hingga pada 26 Oktober 2022 disepakati luas LSD menjadi 9.232,65 Hektar untuk diintegrasikan ke dalam pola ruang Ranperda RTRW Kabupaten Gianyar,” sambungnya.